Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan RI Minta Penyatuan Fungsi Penuntutan dan Penyidikan

Kompas.com - 20/09/2015, 16:15 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mendorong penguatan fungsi penuntut melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kejaksaan ingin fungsi penuntut melekat dengan fungsi penyidikan yang dimiliki aparat penegak hukum.

"(Penuntut harus berperan) sejak tahap pertama proses penyidikan. Kejaksaan, Kepolisian dan pengadilan harus turut serta," ujar Kepala Biro Hukum dan Luar Negeri Kejaksaan RI Jan Maringka di salah satu restoran di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (20/9/2015).

"Maksud tahapan pertama itu adalah begitu mereka (aparat penegak hukum) melakukan penyidikan, misalnya penangkapan atau penahanan, kejaksaan harus ikut," lanjut Jan.

Hal itu penting demi terciptanya penegakan hukum yang bersifat adil, komprehensif penanganannya dan transparan. "Sehingga tak akan ada terjadi lagi tuh, orang ditahan sampai hampir 20 hari, kemudian SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) baru dikirim ke kejaksaan beberapa waktu setelah itu," lanjut Jan.

Selain itu, penyatuan penuntutan dengan penyidikan telah tertuang dalam United Nation Guidelines the Role of Prosecutors tahun 1990. Aturan itu hanya tak kunjung diratifikasi Pemerintah Indonesia.

Selama ini, berdasarkan KUHAP, yang terjadi adalah penyidikan di Kepolisian terpisah dengan penuntutan di Kejaksaan. Kejaksaan yang memiliki fungsi penuntutan hanya kedapatan berkas perkara hasil penyidikan di Kepolisian yang belum tentu benar.

Oleh sebab itu, kejaksaan mendorong penguatan fungsi penuntutan lewat revisi KUHAP. "Arah revisi ini bukan untuk kejaksaan semata saja, tapi untuk masyarakat pencari keadilan. Ke depan, tentu kita upayakan penegakan hukum yang adil dan sesuai hak asasi manusia," lanjut Jan.

Jan yakin Kejaksaan siap jika revisi KUHAP yang saat ini berlangsung di DPR RI mewujudkan itu. Menurut dia, Kejaksaan sudah menyiapkan diri dengan peningkatan standar jaksa melalui seleksi oleh pihak ketiga dan assessment untuk jabatan-jabatan strategis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com