Kejaksaan RI Minta Penyatuan Fungsi Penuntutan dan Penyidikan
Fabian Januarius Kuwado
Kompas.com - 20/09/2015, 16:15 WIB
Kejaksaan Agung mendorong penguatan fungsi penuntut melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kejaksaan ingin fungsi penuntut melekat dengan fungsi penyidikan yang dimiliki aparat penegak hukum.