Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Dapat Remisi Tahun Depan, Antasari Bisa Ajukan Bebas Bersyarat

Kompas.com - 15/09/2015, 17:34 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar telah menjalani separuh masa pidananya dari 18 tahun hukuman penjara. Kepala Humas Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, Antasari dapat mengajukan pembebasan bersyarat jika tahun depan memperoleh remisi dari Kemenkumham.

"Bila tahun depan mendapatkan remisi, maka bila tidak ada halangan akhir tahun 2016 sudah bisa diusulkan pembebasan bersyarat," ujar Akbar melalui pesan singkat, Selasa (15/9/2015).

Akbar mengatakan, hingga saat ini Antasari telah menerima remisi sebanyak 43 bulan dan 20 hari. Jumlah masa pidana yang telah dijalani Antasari telah dianggap cukup untuk menjalani asimilasi atau masa pembinaan dengan menyatukan warga binaan dengan masyarakat.

Akbar mengatakan, selama sebulan terakhir, Antasari bekerja di sebuah kantor notaris di Tangerang dalam rangka asimilasi tersebut. "Kegiatan asimilasi ini berlangsung sampai dua pertiga masa pidananya dan akan dievaluasi secara berkala," kata Akbar. (Baca: Jalani Asimilasi, Antasari Azhar Kerja di Kantor Notaris, Gaji Rp 3 Juta untuk Negara)

Akbar mengatakan, penentuan tempat asimilasi Antasari berdasarkan pengajuan kantor notaris tersebut. Permohonan tersebut, kata Akbar, kemudian diteliti oleh Balai Pemasyarakatan. Setelah itu, hasilnya penelitian itu disidang melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di lembaga pemasyarakatan dan kantor wilayah.

"Bila tim tersebut menyetujui, maka dibuat rekomendasi hasil sidang TPP ke Kalapas untuk sidang di lapas dan diteruskan ke kakanwil. Asimilasi pidana umum cukup SK dari Kakanwil," kata Akbar.

Antasari, yang divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen dan dihukum 18 tahun penjara, sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah upaya yang diajukannya kandas, Antasari akhirnya menempuh upaya hukum luar biasa melalui pengajuan grasi kepada Presiden Jokowi pada tahun 2015 ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com