JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut karyawan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) memiliki senjata api. Hal itu diketahui saat pihaknya menggeledah kantor PT VSI di lantai 8 Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2015 yang lalu.
"Ketika tim kita datang, mereka lari meninggalkan tasnya di situ, bajunya di situ, HP-nya di situ, pistolnya pun di situ. Supaya kalian tahu, ini yang terjadi," ujar Prasetyo di kantornya, Jumat (11/9/2015).
Prasetyo tidak menjelaskan lebih lanjut siapa yang memiliki senjata api itu. Dia juga tidak menjelaskan apa yang tim kejaksaan lakukan terhadap senjata api itu. Atas hal itu pula Prasetyo menyayangkan jika PT VSI mengajukan permohonan praperadilan terhadap tim kejaksaan atas penggeledahan tersebut. Tapi, ia tidak mempersoalkan jika praperadilan terus berlanjut.
"Biar saja mengajukan praperadilan. Kita mau dituntut Rp 1 triliun, Rp 2 triliun, silahkan saja. Yang jelas kita enggak mungkin melangkah tanpa dibekali legalitas," ujar dia.
PT VSI sendiri mengajukan permohonan praperadilan atas penggeledahan yang dilakukan pihak kejaksaan di kantor PT VSI di Senayan City, lantai 8 Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta, 12 Agustus 2015 lalu. PT VSI menuntut kerugian material dan immaterial masing-masing Rp 1 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.