JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyatakan telah menahan tersangka tindak pidana pencucian uang pada Kementerian Perhubungan RI yang berinisial HDG.
"HDG merupakan PNS pada Kementerian Perhubungan RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Selasa (1/9/2015).
Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-37/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 30 Maret 2015, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari. HDG ditahan terhitung dari tanggal 30 Maret 2015 sampai 18 April 2015.
Ia menambahkan, tersangka sebelumnya harus menjalani pemeriksaan dahulu dari Selasa pagi. Namun, pemeriksaan tidak dilakukan mengingat kehadirannya tanpa didampingi oleh penasihat hukum.
Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pengurusan Pembuatan Sertifikat Keahlian (COC), Sertifikat Pengukuhan (COE), dan Sertifikat Keterampilan (COP) di Lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI di luar dari tarif resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.