JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) Yenty Garnasih mengaku paham dengan sikap Bareskrim Polri yang batal mengumumkan identitas seorang calon pimpinan KPK yang menjadi tersangka. Akan tetapi, Yenty berharap Bareskrim segera memproses seorang calon pimpinan KPK yang disangka melakukan kejahatan keuangan tersebut.
"Memang tidak ada keharusan untuk mengumumkan. Saya sudah tahu namanya, jangan tidak segera diproses, cepat tangani," kata Yenty, saat dihubungi, Senin (31/8/2015).
Yenty mengungkapkan, dirinya langsung meminta klarifikasi Bareskrim Polri pada Jumat (28/8/2015) sore, setelah Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Budi Waseso mengungkapkan ada seorang calon pimpinan KPK yang menjadi tersangka. Pada hari itu juga, pansel memutuskan tidak akan meloloskan calon pimpinan KPK yang dijadikan tersangka oleh Bareskrim.
Ia melanjutkan, saat ke Bareskrim Polri, dirinya hanya bertemu dengan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes (Pol) Agung Setya. Sedangkan klarifikasi dari Kabareskrim Komjen (Pol) Budi Waseso hanya ia lakukan melalui sambungan telepon. (Baca: Pansel: Capim KPK Jadi Tersangka Terkait Kejahatan Keuangan)
Dari Bareskrim, Yenty mengaku mendapat penjelasan bahwa kasus yang menjerat seorang calon pimpinan KPK ini sudah mulai diselidiki sejak empat bulan lalu. Status tersangka secara resmi baru ditetapkan beberapa hari lalu karena alasan pemenuhan alat bukti.
"Kita ingin KPK kuat, kepolisian dan kejaksaan kuat, makanya calon yang bermasalah hukum tidak akan lolos," ujar Yenty. (Baca: Soal Capim KPK, Wapres Ingatkan Polri Tetapkan Tersangka Harus Berdasarkan Bukti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.