JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan kepolisian untuk taat prosedur hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurut Kalla, penetapan tersangka oleh kepolisian harus berdasarkan alat bukti yang cukup.
Polri, diingatkan Kalla, sedianya memeriksa terlebih dahulu pihak yang kemudian ditetapkannya sebagai tersangka.
"Saya kira itu tersangka perlu bukti-buktinya dulu, ya diperiksa, baru boleh yang bersangkutan. Jangan baru, belum ada diperiksa, sudah diumumkan. Itu perintah Presiden," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (31/8/2015).
Di samping itu, menurut dia, Polri masih harus melakukan gelar perkara atau ekspos barang-barang bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Kalla mengomentari pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal (Pol) Budi Waseso yang menyampaikan bahwa polisi menetapkan seorang calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka.
Mengenai proses seleksi capim KPK tersebut, Kalla menyampaikan bahwa Presiden akan melakukan evaluasi jika Panitia Seleksi telah menyerahkan nama-nama capim yang lolos seleksi kepada Presiden. Namun sejauh ini, Pansel belum menyerahkan nama-nama tersebut kepada Presiden.
Kalla juga mengaku belum memperoleh laporan dari kepolisian terkait penetapan capim KPK sebagai tersangka ini.
"Ini kan belum sampai Presiden, baru di Pansel. Kalau sudah sampai Presiden, baru bisa dievaluasi oleh Presiden," kata dia.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso sebelumnya menyebut adanya satu capim KPK yang ditetapkan tersangka. Namun, Budi tak mau mengungkap identitas yang bersangkutan. (Baca: Kabareskrim Sebut Satu Calon Pimpinan KPK Ditetapkan Jadi Tersangka)
Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti sebelumnya juga mengatakan, Polri tidak akan mengumumkan ke publik terkait identitas calon pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Badrodin, hal itu tidak perlu dilakukan karena tengah berlangsung proses seleksi calon pimpinan KPK. (Baca: Kapolri: Identitas Capim KPK yang Jadi Tersangka Tak Perlu Disampaikan ke Media)
Pansel KPK mengaku sudah mendapatkan informasi tentang calon pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Orang yang dimaksud merupakan salah satu dari 19 capim KPK yang menjalani tes tahap akhir. Pansel KPK berencana menyerahkan delapan nama capim KPK kepada Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/8/2015). (Baca: Kejaksaan Belum Terima SPDP Kasus Capim KPK dari Bareskrim)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.