Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Parpol di Pilkada Serentak

Kompas.com - 14/08/2015, 15:15 WIB

Oleh: Ridho Imawan Hanafi

JAKARTA, KOMPAS - Proses pendaftaran calon kepala daerah dalam pilkada serentak yang digelar pada Desember 2015 diwarnai dengan koalisi cair antarparpol pengusung di daerah.

Parpol berkoalisi secara acak tanpa harus tersekat pemetaan antara parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP). Acaknya koalisi memperlihatkan pengusungan calon kepala daerah tidak mempersoalkan visi, platform, ideologi parpol, atau kandidat. Akan tetapi lebih bertemu pada sudut kepentingan jangka pendek, yaitu memenangkan kandidat tertentu dan memperoleh kekuasaan.

Koalisi yang amat cair seperti direkam Kompas (29/7/2015) terjadi di sejumlah daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada). Di antaranya terlihat di Kota Magelang, Jateng, di mana di daerah ini PDI-P dan Partai Gerindra berkoalisi mengusung Sigit Widyonindito-Windarti Agustina. Di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar, PDI-P berkoalisi dengan Partai Demokrat mengusung pasangan Fransiskus Diaan-Andi Aswad. Sementara di Kabupaten Pemalang, Jateng, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Gerindra berkoalisi dengan mengusung pasangan Muhammad Arifin-Romi Indiarto.

Peta koalisi tak seragam

Cairnya koalisi tersebut bisa disebabkan, antara lain, dalam UU No 8/2015 dinyatakan bahwa parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Sebagian parpol memang bisa memenuhi syarat untuk mengusung sendiri calonnya tanpa menjalin koalisi. Namun, bagi parpol yang tidak cukup per syaratan, koalisi adalah pilihan yang tidak bisa dihindari.

Pilihan koalisi tersebut membuat parpol bersikap leluasa membuka diri agar bisa mengikuti persaingan. Ketersekatan ideologi atau visi besar parpol tidak membatasi mereka berkoalisi. Koalisi bisa terjadi di antara lintas parpol nasionalis dan berbasis agama atau sesamanya. Bahkan parpol-parpol yang selama ini dinilai memiliki "perseteruan" politik karena belum harmonisnya hubungan antarpemimpinnya juga bisa bergandengan di medan pilkada. Untuk itu, bisa dikatakan, di arena pilkada serentak ini tidak ada gambaran peta koalisi yang seragam.

Selain itu, koalisi cair juga bisa didorong oleh ketidakcukupan stok kader untuk diusung sebagai calon kepala daerah. Dorongan ini membuat parpol lebih melirik calon yang memiliki popularitas dan elektabilitas tinggi, meskipun calon tersebut kader parpol lain. Akibatnya, parpol bahkan dengan berkoalisi pun tampaknya enggan untuk memeras keringat dengan mengusung calon yang potensinya ditaksir sudah kalah sebelum bertanding. Realitas seperti itu yang membuat beberapa daerah harus menghadapi kenyataan hanya memiliki calon pasangan tunggal.

Sebab lain, mencairnya koalisi sehingga parpol tidak harus terbelah dalam KIH dan KMP seperti di Pilpres 2014 juga dimungkinkan karena persaingan peta politik nasional tidak serta-merta mudah direplikasikan ke dalam peta persaingan lokal. Peta persaingan pilkada banyak ditentukan oleh kebutuhan atas siapa yang layak memimpin di daerahnya. Tidak hanya itu, sejauh ini blok koalisi di pilpres tersebut belum terlihat memiliki pakta kesepakatan politik yang mengikat antar-anggotanya untuk diterapkan di pilkada. Alhasil, jejak koalisi persaingan di pilpres masih tampak terbatas dalam menyikapi isu-isu politik di tingkat pusat.

Memicu kekhawatiran

Sebagai demokrasi formal di tingkat lokal yang dimaksudkan mewujudkan nilai-nilai demokrasi di daerah, pilkada juga bisa dibaca sebagai arena persaingan memperebutkan kekuasaan di daerah. Siapa yang dapat memenangi pilkada besar kemungkinan akan memperoleh kekuasaan eksekutif di daerah.

Oleh karena itu, berkoalisi selain merupakan salah satu pilihan politik juga bisa dimaksudkan sebagai siasat. Berkoalisi dan memiliki modal politik yang besar bisa jadi dirasa akan lebih ringan dibandingkan jika harus bertanding sendirian. Namun, koalisi parpol di pilkada ini juga bisa memunculkan sejumlah kekhawatiran.

Pertama, koalisi dibangun tidak berdasarkan panduan yang jelas. Ideologi, visi, platform di dalam pengusungan kandidat tak menonjol dibandingkan dengan sekadar mengusung calon yang elektabilitasnya tinggi. Karena koalisi tidak memiliki ikatan jelas dan kuat melainkan pragmatis, maka koalisi seperti ini kemungkinan tidak akan memiliki jangka umur yang panjang. Para anggota parpol yang berkoalisi bisa bergerak leluasa, apakah dalam perjalanannya nanti bisa tetap setia atau keluar dari barisan karena mekanisme pengikat sementara baru terbatas pada kepentingan politik temporal.

Kedua, orientasi parpol cenderung mengejar kekuasaan dan berwajah sebagai the office-seeking party, di mana orientasi yang disasar hanya perolehan jabatan-jabatan publik. Hal itu mereka tempuh, salah satunya, dengan cara berkoalisi atau dengan strategi lain daripada the vote-seeking party atau the policy-seeking party. Pada dua jenis partai yang terakhir, orientasi yang ditonjolkan adalah merebut suara pemilih dengan penyesuaian isu maupun kebijakannya agar dapat mewujudkan tujuannya, serta jenis partai yang berkomitmen lebih pada isu dan kebijakan (Wolinetz, 2002; Strom, 1990).

Ketiga, dengan berorientasi mengejar kekuasaan, parpol kerap tidak memedulikan suara atau kritik publik. Kenyataan bahwa terdapat koalisi parpol yang mengusung sejumlah terpidana perkara korupsi untuk mengikuti pilkada serentak memperlihatkan betapa parpol sulit untuk bisa mendengar aspirasi di luar dirinya. Penentuan kandidat hanya terletak di segelintir elite parpol.

Dengan demikian, aspirasi masyarakat menjadi absen dalam proses pencalonan. Alhasil, bagi parpol, meskipun calon berstatus narapidana, selama sesuai dengan prosedur formal dan berpeluang menang tampaknya tidak menjadi persoalan.

Mengingat pilkada merupakan ujian bagi proses demokrasi, khususnya di tingkat lokal untuk menuju pada kematangannya, apa yang dilakukan parpol atas proses pencalonan kepala daerah di pilkada serentak menjadi tantangan bagi masyarakat untuk menjadi aktor yang ikut berpartisipasi aktif. Salah satunya dengan mengawasi jalannya kompetisi ini.

Dengan demikian, nantinya pilkada diharapkan tidak hanya jadi sebatas ajang pertarungan elite politik, baik nasional maupun lokal dan kelindannya dengan kepentingan politik lain, lebih jauh pilkada merupakan upaya mewujudkan pemerintahan daerah yang berintegritas, efektif, dan menyejahterakan.

Ridho Imawan Hanafi
Peneliti pada Pusat Penelitian Politik LIPI

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 14 Agustus 2015, dengan judul "Koalisi Parpol di Pilkada Serentak".

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com