Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pelanggaran KPUD Mataram, KPU Minta Tunggu Putusan Panwaslu

Kompas.com - 13/08/2015, 20:12 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay meminta agar semua pihak tidak berargumentasi terkait gugatan sengketa pilkada yang diajukan salah satu pasangan bakal calon kepala daerah di Kota Mataram. Ia meminta agar semua pihak menunggu putusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Mataram.

"Saya dapat informasi, hari ini semestinya hari terakhir penyelesaian sengketa di Panwaslu. Tetapi saya diberitahu bahwa pemohon tidak hadir. Jadi akan diputuskan besok," ujar Hadar, saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2015).

Menurut Hadar, selama proses penyelesaian sengketa sedang berjalan, masing-masing pihak, termasuk Panwaslu, seharusnya tidak membicarakan mengenai isi sengketa kepada publik. Menurut dia, sesuai etika peradilan, tidak tepat jika mengambil kesimpulan mengenai persoalan yang belum ditentukan kebenaran sesungguhnya.

Sementara itu, Hadar juga mengingatkan bahwa KPU pusat sebenarnya memberikan otoritas kepada KPU di masing-masing daerah untuk menjalankan mekanisme pendaftaran. Meski demikian, KPU telah memberikan pedoman mengenai tata cara pendaftaran.

"Jangan dulu menyimpulkan KPUD salah mengambil keputusan. Mereka memiliki otoritas dan telah diberikan aturan dan pedoman mengenai pelaksanaan pilkada. Pihak-pihak lain tidak bisa mengintervensi," kata Hadar.

Rencananya, pada Jumat (14/8/2015), Panwaslu Kota Mataram akan meminta kesimpulan dari pasangan calon, sebagai pemohon, dan KPU setempat, sebagai termohon. Setelah itu, Panwaslu akan memberikan putusan mengenai sengketa tersebut.

Sebelumnya, Ketua Panwaslu Mataram Srino Mahyarudin menjelaskan bahwa terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan KPUD Mataram, saat pendaftaran bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Mataram Ahyar Abduh dan Mohan Roliskana pada 26-28 Juli 2015.

Panwaslu menilai terdapat perbedaan fakta terkait dokumen dan peristiwa terhadap pemenuhan persyaratan partai politik atau gabungan partai politik dalam pendaftaran pasangan calon tersebut.

Atas perbedaan itu, panwaslu berpedapat kasus ini dapat diselesaikan melalui penyelesaian sengketa pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com