Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komite Pemilih Sarankan KPU Tak Ikuti Rekomendasi Perpanjangan Pendaftaran

Kompas.com - 06/08/2015, 09:09 WIB
Noviana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI) Jeirry Sumampow menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum tidak melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu untuk memperpanjang waktu pendaftaran calon kepala daerah bagi tujuh daerah yang memiliki calon tunggal.

"Saya kira, sebaiknya KPU tak mengikuti rekomendasi Bawaslu itu. Kalau KPU mengikuti berarti KPU mengakui bahwa ada kesalahan dalam proses pencalonan," ujar Jeirry saat dihubungi, Rabu (5/8/2015) malam.

Ia menilai bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak melakukan kesalahan sehingga tujuh daerah itu hanya memiliki satu calon. Ia juga berpendapat bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk membuat rekomendasi demikian. (Baca KPU: Rekomendasi Bawaslu untuk Perpanjangan Waktu Rentan Digugat)

"Apa alasan Bawaslu mengeluarkan rekomendasi perpanjangan tahapan pencalonan? Saya tak melihat ada alasan untuk itu," ujar dia.

Dalam rapat pleno semalam, KPU telah membahas dan mempelajari isi surat Bawaslu mengenai rekomendasi perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah tersebut. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU telah membuat simulasi mengenai penetapan tanggal sesuai tahapan pilkada. Menurut Hadar, jika KPU menyetujui rekomendasi Bawaslu itu, maka ada kemungkinan KPU akan membuka kembali waktu pendaftaran selama tiga hari. (Baca Jika Setujui Rekomendasi Bawaslu, KPU Akan Buka Pendaftaran Selama 3 Hari)

"Idealnya ya pendaftaran dibuka tiga hari, seperti tahap pertama," ujar Hadar, Rabu malam.

Rapat pleno KPU tadi malam belum menghasilkan keputusan karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum karena hanya empat komisioner yang hadir. KPU akan melanjutkan rapat pada hari ini.

Setelah rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Rabu pagi, Bawaslu mengadakan rapat untuk membahas permasalahan calon tunggal pilkada. Bawaslu memberikan rekomendasi bagi KPU untuk menambah perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah bagi 7 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.

Perpanjangan pendaftaran ini, menurut Ketua Bawaslu Muhammad, adalah yang terakhir. Jika selama masa pendaftaran tidak ada penambahan pasangan bakal calon yang mendaftar, pilkada di tujuh daerah itu akan ditunda menjadi tahun 2017.

Bawaslu menilai bahwa penting bagi penyelenggara pemilu untuk membuka ruang sebesar-besarnya bagi pemenuhan hak warga negara dan hak partai politik untuk terlibat dalam pilkada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com