JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad menyerahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menentukan sendiri jumlah tambahan waktu pendaftaran bagi daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Meski demikian, KPU disarankan untuk menambah perpanjangan waktu selama tujuh hari.
"Untuk jumlah tambahan hari, Bawalsu menyerahkan kepada KPU karena ada kepentingan pengaturan teknis pilkada," ujar Muhammad dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2015).
Muhammad mengatakan, dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, berbagai pihak mengusulkan agar KPU membuka kembali waktu pendaftaran selama tujuh hari. Bahkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga mengusulkan agar ditambah waktu tujuh hari, dimulai satu hari setelah Bawaslu menyerahkan rekomendasi ke KPU.
"Tambahan waktu selama tujuh hari itu hasil perbincangan kita dalam rapat koordinasi. Sebagian besar mengusulkan tujuh hari," kata Muhammad.
Bawaslu memberikan rekomendasi bagi KPU untuk menambah perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah bagi tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Bawaslu menilai, penting bagi penyelenggara pemilu untuk membuka ruang sebesar-besarnya bagi pemenuhan hak warga negara dan hak partai politik untuk terlibat dalam pilkada. (Baca: Bawaslu Rekomendasikan KPU Tambah Waktu Pendaftaran di 7 Daerah)
Sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, bagi daerah yang tidak memiliki lebih dari satu pasangan calon, pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga pilkada tahap dua pada 2017.
KPU menyampaikan bahwa sebanyak tujuh daerah hanya memiliki satu pasangan bakal calon kepala daerah. Ketujuh daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya. (Baca: KPU: 7 Daerah Termasuk Surabaya Hanya Memiliki Satu Pasangan Calon)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.