JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga negara Indonesia di Arab Saudi, Rika Mustikawati, terbebas dari ancaman hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Umum di kota Bisha, Arab Saudi. Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, Rika dianggap melakukan sihir terhadap istri majikannya.
"Pemerintah Indonesia kembali berhasil membebaskan seorang WNI di Arab Saudi dari ancaman hukuman mati dengan dakwaan melakukan sihir terhadap istri majikannya atas nama Salma," ujar Iqbal, melalui siaran pers, Senin (3/8/2015).
Vonis mati terhadap Rika jatuh pada 15 Mei 2015. Iqbal mengatakan, setelah itu Kemenlu langsung memberikan informasi kepada keluarga dan menyampaikan pemberitahuan resmi soal vonis tersebut.
Kemenlu melakukan berbagai upaya untuk membebaskan Rika dari jeratan hukuman mati. Selain dengan menunjuk pengacara setempat, Dubes RI di Riyadh juga telah menyampaikan surat kepada Raja Arab Saudi untuk minta pengampunan.
“Momentum baik yang telah diciptakan Menlu melalui pertemuannya dengan Raja dan Menlu Arab Saudi beberapa waktu lalu. Akan terus kita manfaatkan untuk mendorong percepatan penyelesaian kasus-kasus WNI kita di Arab Saudi," kata Iqbal.
Kemudian, pada 14 November 2012, Mahkamah Banding menganulir keputusan Pengadilan Umum dan meminta kasus tersebut disidangkan kembali dengan susunan anggota majelis hakim baru. Setelah beberapa kali proses persidangan, Pengadilan Umum kota Bisha akhirnya membebaskan Rika Mustikawati dari hukuman mati. Rika hanya dijatuhkan hukuman tiga tahun penjara.
Pada September 2014, keputusan Pengadilan Umum tersebut ditetapkan oleh Pengadilan Banding. Dalam siaran pers yang sama, Koordinator Fungsi Konsuler Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah, Dicky Yunus mengatakan, KJRI dan pengacara tetap KJRI saat ini masih melakukan pengurusan berkas hukum pembebasan dan proses pemulangan. Menurut Dicky, sedianya tanggal 28 Juli 2015 Rika Mustikawati akan dipulangkan.
"Namun masih terkendala oleh administrasi keimigrasian di Arab Saudi. KJRI akan terus mengupayakan dan diharapkan dalam waktu dekat pemulangan tersebut dapat dilakukan”, ujar Dicky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.