Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI yang Dituduh Lakukan Sihir di Saudi Bebas dari Hukuman Mati

Kompas.com - 03/08/2015, 15:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga negara Indonesia di Arab Saudi, Rika Mustikawati, terbebas dari ancaman hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Umum di kota Bisha, Arab Saudi. Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, Rika dianggap melakukan sihir terhadap istri majikannya.

"Pemerintah Indonesia kembali berhasil membebaskan seorang WNI di Arab Saudi dari ancaman hukuman mati dengan dakwaan melakukan sihir terhadap istri majikannya atas nama Salma," ujar Iqbal, melalui siaran pers, Senin (3/8/2015).

Vonis mati terhadap Rika jatuh pada 15 Mei 2015. Iqbal mengatakan, setelah itu Kemenlu langsung memberikan informasi kepada keluarga dan menyampaikan pemberitahuan resmi soal vonis tersebut.

Kemenlu melakukan berbagai upaya untuk membebaskan Rika dari jeratan hukuman mati. Selain dengan menunjuk pengacara setempat, Dubes RI di Riyadh juga telah menyampaikan surat kepada Raja Arab Saudi untuk minta pengampunan.

“Momentum baik yang telah diciptakan Menlu melalui pertemuannya dengan Raja dan Menlu Arab Saudi beberapa waktu lalu. Akan terus kita manfaatkan untuk mendorong percepatan penyelesaian kasus-kasus WNI kita di Arab Saudi," kata Iqbal.

Kemudian, pada 14 November 2012, Mahkamah Banding menganulir keputusan Pengadilan Umum dan meminta kasus tersebut disidangkan kembali dengan susunan anggota majelis hakim baru. Setelah beberapa kali proses persidangan, Pengadilan Umum kota Bisha akhirnya membebaskan Rika Mustikawati dari hukuman mati. Rika hanya dijatuhkan hukuman tiga tahun penjara.

Pada September 2014, keputusan Pengadilan Umum tersebut ditetapkan oleh Pengadilan Banding. Dalam siaran pers yang sama, Koordinator Fungsi Konsuler Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah, Dicky Yunus mengatakan, KJRI dan pengacara tetap KJRI saat ini masih melakukan pengurusan berkas hukum pembebasan dan proses pemulangan. Menurut Dicky, sedianya tanggal 28 Juli 2015 Rika Mustikawati akan dipulangkan.

"Namun masih terkendala oleh administrasi keimigrasian di Arab Saudi. KJRI akan terus mengupayakan dan diharapkan dalam waktu dekat pemulangan tersebut dapat dilakukan”, ujar Dicky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com