Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilu Serentak yang Tidak Serentak

Kompas.com - 01/08/2015, 16:41 WIB


Oleh: James Luhulima

Pemilihan kepala daerah serentak di 269 daerah yang dijadwalkan diselenggarakan pada 9 Desember 2015 tampaknya tak akan terlaksana secara mulus. Hal itu karena hingga batas akhir pendaftaran calon peserta pilkada, 28 Juli 2015 pukul 16.00, beberapa Komisi Pemilihan Umum daerah hanya mendaftarsatu pasangan calon peserta pilkada.

Padahal, Pasal 89 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 menetapkan, jika tidak ada calon lain, pilkada di daerah dengan calon tunggal akan ditunda hingga pilkada serentak berikutnya (tahun 2017). Juga, menurut Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, jika di suatu calon daerah hanya ada calon tunggal, masa pendaftarannya akan diperpanjang tiga hari. KPU memberikan jeda waktu tiga hari untuk sosialisasi sebelum pendaftaran waktu tiga hari tambahan, 1-3 Agustus 2015.

Menurut catatan Kompas, 30 Juli 2015, ada 14 daerah yang hanya memiliki satu pasangan bakal calon, yakni Kabupaten Minahasa Selatan (Sulawesi Utara); Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, dan Kabupaten Blitar (Jawa Timur); Kabupaten Purbalingga (Jawa Tengah); Kabupaten Serang (Banten); Kabupaten Asahan (Sumatera Utara); Kota Tasikmalaya (Jawa Barat); Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur); Kota Samarinda (Kalimantan Timur); Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat); Kota Tidore Kepulauan (Maluku); serta Kabupaten Sorong dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat).

Sementara di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Sulawesi Utara) belum ada calon yang mendaftar.

Pertanyaannya, bagaimana jika hingga batas waktu tambahan itu benar-benar tidak ada tambahan calon pasangan yang mendaftar? Itu satu soal! Soal lainnya adalah banyak yang khawatir akan muncul pasangan calon semu (asal ada saja) untuk memungkinkan pilkada serentak berlangsung serentak.

Kekhawatiran itu muncul karena ada tambahan waktu ekstra yang diberikan KPU. Sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, tambahan waktu itu tiga hari. Namun, dengan adanya waktu tiga hari untuk sosialisasi, tambahan waktunya jadi enam hari. Dalam waktu enam hari, banyak hal yang dapat terjadi, termasuk kemungkinan memunculkan pasangan calon semu.

Jika di suatu daerah hanya ada satu pasangan calon, sambil menunggu pilkada serentak berikutnya, di daerah itu pelaksana tugas kepala daerah ditunjuk oleh otoritas di atasnya.

Tidak adil

Situasi seperti itu tentunya tidak adil bagi pasangan calon petahana (incumbent) yang kuat mengingat kehadiran mereka sebagai calon tunggal sama sekali bukan salah mereka. Repotnya, di daerah-daerah tempat pasangan calon petahananya kuat, partai-partai oposisi enggan mengajukan pasangan calon sebagai lawan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com