Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilu Serentak yang Tidak Serentak

Kompas.com - 01/08/2015, 16:41 WIB


Oleh: James Luhulima

Pemilihan kepala daerah serentak di 269 daerah yang dijadwalkan diselenggarakan pada 9 Desember 2015 tampaknya tak akan terlaksana secara mulus. Hal itu karena hingga batas akhir pendaftaran calon peserta pilkada, 28 Juli 2015 pukul 16.00, beberapa Komisi Pemilihan Umum daerah hanya mendaftarsatu pasangan calon peserta pilkada.

Padahal, Pasal 89 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 menetapkan, jika tidak ada calon lain, pilkada di daerah dengan calon tunggal akan ditunda hingga pilkada serentak berikutnya (tahun 2017). Juga, menurut Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, jika di suatu calon daerah hanya ada calon tunggal, masa pendaftarannya akan diperpanjang tiga hari. KPU memberikan jeda waktu tiga hari untuk sosialisasi sebelum pendaftaran waktu tiga hari tambahan, 1-3 Agustus 2015.

Menurut catatan Kompas, 30 Juli 2015, ada 14 daerah yang hanya memiliki satu pasangan bakal calon, yakni Kabupaten Minahasa Selatan (Sulawesi Utara); Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, dan Kabupaten Blitar (Jawa Timur); Kabupaten Purbalingga (Jawa Tengah); Kabupaten Serang (Banten); Kabupaten Asahan (Sumatera Utara); Kota Tasikmalaya (Jawa Barat); Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur); Kota Samarinda (Kalimantan Timur); Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat); Kota Tidore Kepulauan (Maluku); serta Kabupaten Sorong dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat).

Sementara di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Sulawesi Utara) belum ada calon yang mendaftar.

Pertanyaannya, bagaimana jika hingga batas waktu tambahan itu benar-benar tidak ada tambahan calon pasangan yang mendaftar? Itu satu soal! Soal lainnya adalah banyak yang khawatir akan muncul pasangan calon semu (asal ada saja) untuk memungkinkan pilkada serentak berlangsung serentak.

Kekhawatiran itu muncul karena ada tambahan waktu ekstra yang diberikan KPU. Sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, tambahan waktu itu tiga hari. Namun, dengan adanya waktu tiga hari untuk sosialisasi, tambahan waktunya jadi enam hari. Dalam waktu enam hari, banyak hal yang dapat terjadi, termasuk kemungkinan memunculkan pasangan calon semu.

Jika di suatu daerah hanya ada satu pasangan calon, sambil menunggu pilkada serentak berikutnya, di daerah itu pelaksana tugas kepala daerah ditunjuk oleh otoritas di atasnya.

Tidak adil

Situasi seperti itu tentunya tidak adil bagi pasangan calon petahana (incumbent) yang kuat mengingat kehadiran mereka sebagai calon tunggal sama sekali bukan salah mereka. Repotnya, di daerah-daerah tempat pasangan calon petahananya kuat, partai-partai oposisi enggan mengajukan pasangan calon sebagai lawan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri 'Open House' di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri "Open House" di Teuku Umar

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan 'Amicus Curiae' ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Soal 'Amicus Curiae' Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat 'April Mop'

Soal "Amicus Curiae" Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Nasional
Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halalbihalal Golkar

Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halalbihalal Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com