JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie akan segera mengirim surat hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada kepolisian. Dengan begitu, kepolisian dapat segera menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang tidak mengizinkan kubu Agung menjalani aktivitas di bawah bendera dan simbol Partai Golkar.
"Soal kantor, kami sampaikan putusan ini ke kepolisian. Jadi, kepolisian bisa memproses sesuai putusan itu," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Aburizal, Ade Komarudin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Ade mengatakan, surat tersebut kemungkinan akan dikirim pada Senin pekan depan. Menurut dia, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) langsung berlaku sejak diputus oleh majelis hakim pada Jumat siang ini. Proses banding yang akan diajukan kubu Agung Laksono, lanjut dia, tidak akan serta-merta membatalkan putusan PN Jakut.
Selain mengirimkan surat ke kepolisian, kubu Aburizal juga berencana mengirim surat kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Kubu Agung akan meminta Menkumham membatalkan SK yang mengesahkan kubu Agung.
"Kami berterima kasih kepada pengadilan dan kepada publik. Kalau bicara kebenaran, seharusnya begitu. Saya enggak ngerti kalau putusannya bukan begitu," ucap Ade.
Majelis hakim PN Jakut berpendapat bahwa Munas Golkar di Bali pada 30 November 2014 telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, antara lain sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar serta Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat.
Sementara itu, pelaksanaan Munas Golkar di Ancol menurut hakim merupakan perbuatan melawan hukum. Munas Ancol digelar tanpa prosedur administrasi sesuai dengan aturan partai.Gugatan ini dimohonkan oleh pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali, yang dipimpin oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie. Mereka menggugat keabsahan pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin Ketua Umum Agung Laksono serta Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sebelumnya mengabulkan banding yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Putusan ini menganulir vonis tingkat pertama pada kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar yang sebelumnya mengesahkan kubu Aburizal (Baca: Banding Dikabulkan PTTUN, Kepengurusan Agung Laksono Sah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.