JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono mengatakan, penyidik Bareskrim Polri belum berkoordinasi dengan pihaknya perihal pengusutan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Bengkalis, Riau, Herliyan Saleh.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sudah menetapkan Bupati Bengkalis dan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (baca: Bareskrim Tetapkan Bupati Bengkalis dan Kotabaru Tersangka Dugaan Korupsi)
"Benar, belum ada koordinasi," uar Widyo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/7/2015) siang.
Widyo mengatakan, perkara yang menyangkut Bupati Bengkalis itu telah terlebih dahulu diusut oleh Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Antikorupsi di Kejaksaan Agung sejak awal 2015 lalu. (baca: Kejaksaan Agung Usut Dugaan Rekening Gendut Bupati Bengkalis)
Ia lalu menyinggung nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung-Polri-Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa jika ada lembaga penegak hukum yang menyelidiki suatu perkara terlebih dahulu, maka lembaga itu yang berwenang melanjutkan prosesnya.
Meski demikian, Widyo tidak mau persoalan ini menjadi terkesan kejaksaan berbenturan dengan Polri. Ia menghormati keputusan Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso jika memang berniat menangani perkara ini.
"Beliau (Budi Waseso) mau menangani, tidak apa-apa. Tapi, alangkah lebih elegan jika MoU antara Kejaksaan-KPK-Polri dijunjung tinggi," ujar Widyo.
Widyo berharap, koordinasi antara pihaknya dengan Bareskrim Polri nantinya diakhiri dengan penggabungan berkas penyelidikan dan penyidikan demi menciptakan proses hukum yang efektif dan komprehensif.
Menurut Bareskrim Polri, Herliyan diduga melakukan korupsi anggaran bantuan sosial. (baca: Bupati Bengkalis Dituduh Rugikan Negara Rp 31 Miliar)
Sementara, Irhami disangka korupsi sekaligus penyalahgunaan wewenang melalui proyek pemanfaatan izin pertambangan di wilayah Kalimantan Barat. Kerugian negara dalam kasus yang menjerat Irhami masih dalam proses penghitungan.