"Dia (Kaligis) sebagai tersangka, disangkakan Pasal 6 ayat 1a dan Pasal 5 ayat 1a atau b," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Pasal 5 terkait pemberian uang atau hadiah kepada penyelenggara negara, sementara Pasal 6 terkait pemberian uang atau hadiah kepada hakim untuk memengaruhi putusannya.
Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara (Gerry), sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyuapan itu diduga terkait kasus sengketa antara pemohon, yakni mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut, Fuad Lubis, dan termohon, yakni Kejaksaan Tinggi Sumut.
Gerry disangka menyerahkan uang kepada hakim PTUN. Menurut KPK, tidak mungkin uang tersebut milik Gerry. Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Gerry, KPK menetapkan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, dan panitera sekretaris, Syamsir Yusfan, sebagai tersangka.
KPK pun telah meminta Dirjen Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan OC Kaligis terkait kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1a dan Pasal 5 ayat 1a atau b dan atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.