"Saya punya keyakinan OC Kaligis akan hadir dengan panggilan itu. Beliau itu kan penegak hukum senior dan kawakan," ujar Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/7/2015).
Namun, hingga pukul 17.40 WIB, Kaligis belum tampak di Gedung KPK. Ruki mengatakan, sebagai praktisi hukum, Kaligis tentu tahu betul kewajibannya untuk memenuhi panggilan penyidik. Menurut dia, Kaligis akan hadir tanpa adanya upaya paksa agar dia bersedia.
"Dia tentunya hargai dan tahu betul apa hak dan kewajibannya. Jadi, tidak perlu ada imbauan," kata Ruki.
Yagari alias Gerry merupakan pengacara yang ditunjuk mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut Fuad Lubis untuk berperkara di PTUN. Pemprov Sumut menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penyelewengan dana bansos.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Gerry, KPK menetapkan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, dan panitera sekretaris Syamsir Yusfan. Penyuapan itu diduga terkait kasus sengketa antara pemohon mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut Fuad Lubis dan termohon Kejaksaan Tinggi Sumut.
Dalam putusannya pada Selasa, majelis hakim PTUN yang dipimpin Tripeni dengan anggota Amir Fauzi dan Dermawan Ginting menyatakan, ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Kejaksaan Tinggi Sumut pada 31 Maret 2015 soal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis. Gerry diduga memberikan uang suap kepada tiga hakim PTUN Medan tersebut. Diduga pengacara yang menyuap hakim PTUN Medan ini berkomitmen memberikan uang suap hingga 30.000 dollar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.