Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim Minta Komisioner KY Jangan "Ngatur" Bareskrim

Kompas.com - 13/07/2015, 15:10 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan bahwa penyidiknya tidak bisa diatur-atur soal waktu pemeriksaan saksi atau tersangka. Pernyataan itu menyusul permintaan dua komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki, untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan mereka sebagai tersangka pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.

"Bilanglah ke dia (komisioner KY), jangan mengatur-ngatur Bareskrim!" ujar Budi di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/7/2015).

Penyidik, kata Budi, telah menerima surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan. Surat itu diketahui dikirim kedua tersangka pada Jumat 10 Juli 2015. Namun, soal dipenuhi atau tidak permintaan itu, Budi meminta tersangka menghormati keputusan penyidik. (Baca: Komisioner KY Ingin Berdamai dengan Hakim Sarpin)

"Ya, intinya jangan minta-minta tanggal begitu dong. Nanti penyidik yang menentukan, bukan mereka," ujar Budi.

Namun, Budi berharap pemeriksaan kedua tersangka dapat dilakukan sebelum Lebaran. Menurut dia, penyidiknya masih punya banyak pekerjaan sehingga pemeriksaan tersangka itu harus dilaksanakan sesegera mungkin. (Baca: Dua Komisioner KY Minta Bareskrim Jadwalkan Ulang Pemeriksaan)

Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman tak bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Senin (13/7/2015). Mereka meminta Bareskrim menjadwalkan ulang pemeriksaan.

"Karena KY ada acara, makanya kami minta ditunda," ujar Taufiqurrohman saat dihubungi wartawan, Senin.

Ia mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan penundaan pemeriksaan pada Jumat 10 juli 2015. Dalam surat itu, Suparman dan Taufiqurrohman meminta untuk diperiksa usai hari raya Idul Fitri 1436 H.

"Antara tanggal 27, 28, atau 29 Juli kami minta diperiksanya," lanjut dia. (Baca: Langkah Bareskrim Jerat Dua Komisioner KY Dinilai Ancaman Demokrasi)

Suparman dan Taufiqurrohman dijerat oleh Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik hakim Sarpin terkait putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. Sarpin menganggap penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Setelah bebas dari status tersangka, Budi Gunawan ditunjuk menjadi Wakil Kepala Polri.

Dalam pengaduannya, Sarpin keberatan dengan pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Taufiqurrohman dan Suparman di media massa, baik cetak maupun elektronik. (Baca: Ketua dan Komisioner KY Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Hakim Sarpin)

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KY memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama enam bulan terhadap Sarpin. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang diikuti semua Komisioner KY. (Baca: KY Rekomendasikan Sanksi Skors 6 Bulan untuk Sarpin)

Putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan beberapa prinsip kehakiman yang dilanggar oleh Sarpin. (Baca: Ketua MA: Diam-diam, Kami Sudah Panggil Sarpin)

Budi Waseso membantah kasus ini dihubung-hubungkan dengan putusan KY terhadap Sarpin beberapa waktu lalu. Menurut dia, unsur pidananya telah terpenuhi. Polisi telah mengantongi alat bukti yang dikumpulkan dari beberapa tulisan dari tiga media serta keterangan saksi ahli bahasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com