Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Perketat Pemekaran Daerah Baru

Kompas.com - 11/07/2015, 16:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri menerima 114 usulan pemekaran daerah otonom baru dari masyarakat dalam empat bulan terakhir. Jika ditambah 87 usulan daerah otonom dari DPR, kini ada 201 usulan pemekaran daerah otonom baru.

Kemendagri berjanji tidak akan memproses pemekaran daerah yang belum layak. Hal ini untuk mencegah daerah otonom baru yang gagal berkembang.

Saat ini Indonesia memiliki 34 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Berdasarkan kajian Kemendagri, 65 persen daerah otonom tersebut gagal berkembang.

"Pemekaran daerah bakal lebih ketat. Prosedur dan pendekatan berbeda digunakan. Jadi, saat satu daerah diputuskan boleh berdiri sendiri, daerah itu tidak boleh gagal berkembang," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono, Jumat (10/7), di Jakarta. Sumarsono berbicara dalam diskusi bertema "Otonomi Daerah" yang juga dihadiri peneliti senior Centre for Strategic and International Studies (CSIS), J Kristiadi.

Kemendagri akan menganalisis lebih mendalam dimensi geografis atau kewilayahan, demografis atau kependudukan, dan sistem, seperti potensi fiskal daerah dan perekonomian daerah sebagai indikator potensi pemekaran daerah tersebut. Proses ini akan melibatkan sejumlah pakar yang, antara lain, terdiri dari ahli otonomi daerah dan ekonom.

Hal ini akan membuat hasil penilaian potensi pemekaran daerah menjadi lebih independen. "Kami yakin pakar tidak akan mengorbankan kepakarannya," kata Sumarsono.

Sebelum dimekarkan, calon daerah otonom baru harus menjadi daerah persiapan. Apabila selama tiga tahun berkembang dan layak mandiri, baru pemerintah menetapkannya sebagai daerah otonom baru. Apabila selama masa penilaian belum juga berkembang, diberikan perpanjangan waktu dua tahun lagi yang menentukan akan dimekarkan atau kembali ke daerah induk.

"Harus mengikuti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (tentang Pemerintahan Daerah). Artinya, semua usulan daerah otonom itu harus dikaji dulu. Kalau setelah dikaji, dilihat daerah-daerah itu layak berdiri sendiri, harus menjadi daerah persiapan dulu. Nanti setelah tiga tahun baru diputuskan bisa menjadi daerah otonom baru atau tidak. Pemerintah akan tegas soal hal ini," ucapnya.

Sampai saat ini, kata Sumarsono, belum ada satu usulan pun yang diteliti oleh pihaknya. Kemendagri masih menyelesaikan dua rancangan peraturan pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai acuan teknis pemekaran daerah.

Rancangan PP pertama terkait tata cara pemekaran yang akan menggantikan PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Adapun RPP kedua terkait desain besar penataan daerah.

Dalam PP desain penataan daerah itu nantinya akan dipetakan jumlah provinsi, kabupaten, dan kota yang ideal hingga tahun 2025. Proses ini sekaligus dengan melihat kemampuan daya dukung daerah tersebut jika dimekarkan.

"Kedua PP ini menjadi prioritas untuk diselesaikan oleh Kemendagri di antara 28 rancangan peraturan pemerintah yang diharuskan disusun sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Kami menargetkan kedua PP tersebut sudah bisa tuntas dalam waktu dua bulan ke depan," kata Sumarsono.

Upaya pemerintah memperkuat tata kelola pemekaran daerah otonom baru sangat strategis. Selama ini, elite politik lokal didukung anggota parlemen di Jakarta kerap mendorong pemekaran daerah otonom baru dengan alasan permintaan rakyat.

Bagi-bagi jabatan

Belakangan terungkap, sebagian daerah otonom baru hasil pemekaran ternyata sesungguhnya tidak layak berpisah dari daerah induk. Pemekaran daerah otonom baru hanya memicu kelahiran birokrasi gemuk yang kental dengan bagi-bagi jabatan dan menjalankan roda pemerintahan mengandalkan anggaran dari transfer pemerintah pusat.

Kristiadi mengatakan, pemerintah memang harus bersikap tegas menolak usulan daerah otonom baru jika daerah itu dinilai tidak layak berdiri sendiri. Jika ketegasan itu tidak ada, akan lebih banyak daerah otonom baru yang gagal berkembang.

"Pembentukan daerah otonom baru selama ini sarat proses transaksi. Kajian pemekaran sering kali menjiplak dari kajian pemekaran daerah lain. Ditambah lagi angka-angka indikator yang dipalsukan agar daerah itu terlihat memenuhi syarat untuk berdiri sendiri. Hal-hal ini harus menjadi pelajaran pemerintah supaya tidak terulang lagi dalam pemekaran daerah ke depan. Dengan demikian, daerah otonom baru yang terbentuk betul-betul bisa menyejahterakan rakyat, bukan justru gagal berkembang, membebani negara dan masyarakatnya," ucapnya. (APA)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 11 Juli 2015, di halaman 4 dengan judul "Kemendagri Perketat Pemekaran Daerah Baru".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com