"Kalau ada bupati yang periode keduanya tidak menggunakan kekuasaannya, potong leher saya," kata Riza dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (11/7/2015).
Namun, apabila tidak ada kerabatnya yang berniat untuk mencalonkan diri, Riza mengatakan bahwa petahana bisa saja memanfaatkan seseorang sebagai "boneka"-nya. Hal ini akan dilakukan petahana guna melanggengkan kekuasannya di daerah tersebut.
"Dia cari boneka dalam rangka memperpanjang kekuasaan ya, tetap mau berkuasa atas nama orang lain. Sampai kepala sekolah diatur incumbent dalam rangka memuluskan. Memang tidak semua tetapi secara umum incumbent melanggengkan," ucap Riza.
Dengan demikian, menurut dia, akan sangat sulit bagi calon kepala daerah lainnya mengalahkan petahana. Oleh karena itu, DPR melalui undang-undang mencoba membatasi kesempatan kerabat petahana.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah mengatur agar kerabat petahana yang ingin maju terlebih dahulu menunggu jeda lima tahun atau satu periode pemerintahan. Namun, syarat pencalonan bagi kerabat kepala daerah ini dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
"Saya pribadi kecewa atas apa yang diputuskan MK karena menurut kami MK tidak memahami niat, maksud, dan tujuan penting pasal tersebut kami buat. Juga tidak memahami latar belakang dan pengalaman selama ini karena tidak adil bagi masyarakat yang di satu kota jumlahnya ratusan bahkan jutaan orang, selama petahana berkuasa, tidak ada ada pembangunan signifikan, yang tejadi sebaliknya," tutur dia.
Berdasarkan data yang diterima Komisi II dari Kementerian Dalam Negeri, setidak ada 61 daerah yang calon kepala daerahnya memiliki hubungan kekerabatan dengan petahana dalam sepuluh tahun terakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.