"Karena itu putusan MK, final dan binding, maka semua harus diikuti. Enggak bisa kita ubah, harus dijalani," kata Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Apalagi, lanjut Novanto, pendaftaran pilkada akan segera dilaksanakan pada 26-28 Juli mendatang. Jika putusan MK ini diperdebatkan, dia khawatir akan timbul permasalahan baru yang bisa mengganggu pilkada. Politisi Golkar ini berharap semua elemen bisa menghormati putusan MK ini.
"Kan di daerah-daerah sudah mengerucut, sudah selesai. Tinggal beberapa hari lagi. Seharusnya tidak ada perubahan," kata dia.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Mahkamah menilai, aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana telah melanggar konstitusi.
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa idealnya suatu demokrasi adalah bagaimana melibatkan sebanyak mungkin rakyat untuk turut serta dalam proses politik. Meski pembatasan dibutuhkan demi menjamin pemegang jabatan publik memenuhi kapasitas dan kapabilitas, suatu pembatasan tidak boleh membatasi hak konstitusional warga negara.
Hakim menilai, Pasal 7 huruf r UU Pilkada mengandung muatan diskriminasi. Hal itu bahkan diakui oleh pembentuk undang-undang. Pasal tersebut memuat pembedaan perlakuan yang semata-mata didasarkan atas status kelahiran dan kekerabatan seorang calon kepala daerah dengan petahana. Adapun permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.