Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Biasanya Orang yang Keras dengan KPK Itu yang Bermasalah dengan KPK"

Kompas.com - 07/07/2015, 18:14 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua, menilai, sejumlah pihak yang beberapa waktu terakhir selalu menyuarakan revisi UU KPK merupakan orang yang memiliki masalah dengan KPK. Mereka khawatir lembaga antikorupsi itu justru akan menjadi ancaman bagi mereka.

"Saya sudah delapan tahun di KPK. Biasanya, orang yang keras kepada KPK itu adalah orang-orang yang bermasalah dengan KPK," kata Abdullah saat diskusi bertajuk "Revisi UU KPK" di Kompleks Parlemen, Selasa (7/7/2015).

Ia mengatakan, KPK selama ini selalu bekerja efektif dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kebanyakan tersangka yang ditetapkan KPK selalu berakhir di bui setelah menghadapi tindakan. Namun, ada pihak yang seakan tidak ingin praktik korupsi itu diberantas. Oleh karena itu, mereka berupaya melemahkan KPK.

"Korupsi itu peluang bisnis yang menjanjikan," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR (Baleg) Firman Subagyo menegaskan, selama ini DPR tidak pernah mengusulkan revisi UU KPK masuk ke dalam prolegnas prioritas 2015. Menurut dia, jika memang ada anggota ataupun komisi yang mengusulkan agar UU KPK masuk prolegnas prioritas, maka usulan itu pasti akan masuk ke Baleg.

Namun, ia mengatakan, ketika Baleg menggelar rapat kerja dengan pemerintah pada 16 Juni 2015, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengusulkan penambahan tiga RUU untuk masuk prolegnas prioritas. Ketiga RUU itu adalah RUU tentang Bea Meterai, RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan RUU KPK.

"Usulan penambahan ataupun permohonan pengalihan tersebut didasari atas pemikiran perkembangan kebutuhan hukum," ujarnya.

Semula, ia menambahkan, DPR hanya menyetujui RUU tentang Bea Meterai masuk ke dalam prolegnas prioritas. Namun, Menkumham kemudian memberikan alasan bahwa revisi UU KPK mendesak untuk dilakukan karena penerapan UU yang ada saat ini masih menimbulkan persoalan.

"Ada tiga hal yang perlu ditinjau kembali, terkait wewenang penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM, wewenang penuntutan yang perlu disinergikan dengan kejaksaan, dan perlunya pembentukan dewan pengawas," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com