JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi mengusulkan agar waktu penanganan sengketa pemilihan kepala daerah ditambah. Hal itu menyusul jumlah pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada gelombang pertama tahun ini mencapai 269 pilkada.
"Memang dari simulasi yang kita lakukan dengan berbagai cara terkait penyelesaian sengketa pilkada sangat tidak memungkinkan waktu yang diberikan (sesuai) di dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada," kata Wakil Ketua MK Anwar Usman saat rapat konsultasi gabungan dengan DPR di Kompleks Parlemen, Senin (6/7/2015).
Ia menuturkan, saat ini MK hanya memiliki waktu selama 45 hari untuk menyelesaikan setiap sengketa pilkada yang diajukan. Penetapan batas waktu itu merujuk pada UU Pilkada yang bersumber pada UU MK.
"Menurut kami, yang sangat memungkinkan adalah 60 hari kerja, 45 hari ini hal yang tidak mungkin dilakukan," ujarnya.
Untuk itu, perlu ada revisi UU MK yang menjadi dasar diletakkannya batas waktu penyelesaian sengketa pilkada di dalam UU Pilkada. Dengan adanya revisi tersebut, maka UU Pilkada juga perlu mengalami revisi.
"Semua hukum acara yang terkait kewenangan MK diatur di dalam UU MK mengenai hukum acara. Untuk hukum acara penyelesaian sengketa perlu dikoordinasikan dan supaya ada payung hukum," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.