Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Anggap Kenaikan Dana Parpol Hanya Menghamburkan Uang Rakyat

Kompas.com - 26/06/2015, 11:49 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sepakat soal rencana kenaikan dana partai politik sebesar 10 hingga 20 kali lipat yang diusulkan Kementerian Dalam Negeri. Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, parpol lebih baik menekan biaya politiknya dan meningkatkan kredibilitas di mata masyarakat.

"Ini juga persoalan, kenapa biaya politik itu tinggi? Kan ini masalahnya, kalau enggak, yah turunkan secara bersama-sama. Untuk apa hambur-hamburkan uang demikian besar sehingga bisa bermasalah di kemudian hari," ujar Zulkarnain di Istana Kepresidenan, Jumat (26/6/2015).

Zulkarnain yakin, apabila mempersiapkan diri dengan baik melalui penyiapan program yang matang dan mengembalikan kepercayaan publik, partai politik tak perlu takut ditinggalkan pemilih sehingga dia lebih menyarankan parpol untuk menekan ongkos politik daripada menambah alokasi dananya.

"Masyarakat datang ke TPS enggak bayar kok. Ya nyumbang saja, masyarakat datang ke TPS pilih wakilnya, tinggal partai siapkan programnya. Sejauh mana kemampuan, kredibiltas, integritasnya. Jadi, masyarakat akan berikan pilihannya," tutur Zul.

Berdasarkan kajian KPK, lanjut dia, penggunaan anggaran rakyat harus dibarengi dengan transparansi dan akuntabilitas. Namun, khusus untuk dana partai politik, Zulkarnain mengungkapkan, parpol dari segi kelembagaan harus mulai berbenah.

"Demikain juga dengan person di dalamnya. Parpol ini kan milik publik, jadi harus kelihatan dari pengurusnya untuk terbuka kepada publik," ucap Zulkarnain.

Sumber dana parpol

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol disebutkan bahwa keuangan partai politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan individu dan badan usaha, serta bantuan negara. Bantuan negara yang dimaksud ialah diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk partai tingkat nasional dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk partai tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Partai yang berhak mendapatkan dana bantuan ialah partai yang memiliki kursi di DPR/DPRD. Selanjutnya, untuk menentukan besaran dana bantuan, diterbitkanlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Parpol yang diubah dengan PP 83/2012 guna merumuskan formula untuk menentukan besaran bantuan.

Kemudian, didapatkan formula perhitungan, yaitu besaran bantuan per suara peraih kursi DPR/DPRD ditentukan oleh besaran APBN/APBD periode sebelumnya dibagi perolehan suara partai politik yang memperoleh kursi DPR/DPRD periode sebelumnya. Ketika itu, sembilan partai peraih kursi DPR hasil Pemilu 2009 mendapat bantuan Rp 108 per suara.

Sementara itu, total uang yang diterima sembilan partai peraih kursi DPR Rp 9,2 miliar. Kemudian, jika perhitungan yang sama dimasukkan untuk 10 partai yang meraih kursi di DPR hasil Pemilu 2014, total dana bantuan yang dikeluarkan pemerintah mencapai Rp 13,2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com