JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP), Muhammad Misbakhun, menyesalkan sikap pemerintah yang dianggap terlalu terburu-buru menyatakan penolakan terhadap dana aspirasi Rp 11,2 triliun yang diusulkan DPR. Harusnya, kata dia, pemerintah mempelajari terlebih dahulu bagaimana program dana aspirasi ini akan diterapkan.
"Kalau saya baca berita dari yang disampaikan oleh Pratikno (Menteri Sekretaris Negara) dan Andrinof (Kepala Bappenas), saya melihat bahwa informasi soal UP2DP belum dipahami secara utuh," kata Misbakhun, Jumat (26/5/2015).
Dia pun meminta pemerintah sebaiknya menunggu proposal mengenai mekanisme program dana aspirasi yang akan disampaikan DPR. Kalaupun nantinya memang ada penolakan dari pemerintah, kata dia, maka akan ada pertanyaan soal siapa yang akan melaksanakan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD di Pasal 80 (j) yang mengatur mengenai dana aspirasi ini.
"Anggota DPR diberikan hak menerima usulan program pembangunan daerah pemilihan. Sedang UU MD3 tersebut disahkan bersama antara DPR dan Pemerintah," ucap Misbakhun.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, pemerintah tak perlu khawatir dana aspirasi ini akan tumpang tindih terhadap pemerintah. Total dana Rp 11,2 triliun, kata dia, tidak keluar dari struktur APBN dan tidak ada upaya DPR mengambil alih peran pemerintah dalam perencanaan pembangunan.
"Konsep UP2DP adalah bersifat usulan program pembangunan berbasis dapil yang justru bisa membantu visi dan misi presiden dalam melakukan pemerataan pembangunan," ucapnya.
Sebelumnya, Andrinof Chaniago menyatakan bahwa dana aspirasi DPR RI bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 25/2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional. (Baca: Bappenas: Dana Aspirasi DPR Bertabrakan dengan UU Sistem Pembangunan)
Berdasarkan UU Sistem Pembangunan Nasional, kebijakan pembangunan berasal dari visi dan misi Presiden. Visi dan misi itulah yang kemudian dituangkan menjadi program pembangunan prioritas dengan melibatkan daerah dalam musyawarah rencana pembangunan (musrenbang).
Menurut Andrinof, Presiden Jokowi kemudian menolak usulan dana aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat. "Presiden nggak setuju," kata Andrinof di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/6/2015). (Baca: Andrinof: Presiden Tidak Setuju Dana Aspirasi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.