Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Edaran KPU soal Definisi Petahana Jadi Celah Politik Dinasti di Daerah

Kompas.com - 22/06/2015, 15:51 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Para aktivis Koalisi Kawal Pilkada Langsung menyatakan kecewa atas penerbitan surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 12 Juni 2015, yang menjelaskan mengenai definisi kepala daerah yang berstatus petahana. Surat edaran tersebut dinilai mendukung terciptanya politik dinasti dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak.

"Surat edaran KPU sama saja memperbolehkan keluarga dan kerabat kepala daerah yang sedang menjabat untuk ikut pencalonan kepala daerah. Ini celah yang justru disediakan KPU," ujar peneliti Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi, Fadli Ramadhanil, dalam konferensi pers di Sekretariat Indonesia Corruption Watch, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015).

Fadli mengatakan, Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah sebenarnya telah memuat aturan-aturan untuk menghindari terjadinya politik dinasti di daerah. Di dalamnya, ditetapkan bahwa salah satu persyaratan bagi bakal calon kepala daerah ialah tidak boleh memiliki hubungan keluarga atau kerabat dengan petahana untuk mencegah timbulnya konflik kepentingan.

Fadli mengatakan, peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 menjelaskan bahwa definisi petahana adalah kepala daerah yang sedang menjabat. Namun, surat edaran KPU justru semakin mempersempit definisi petahana dengan menyatakan bahwa kepala daerah yang telah habis masa jabatannya sebelum masa pendaftaran pasangan calon sesuai dengan tahapan pilkada tidak termasuk dalam definisi petahana.

Selain itu, dijelaskan bahwa kepala daerah tidak lagi berstatus sebagai petahana saat mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Dalam hal ini, KPU dinilai tidak sejalan dengan semangat anggota koalisi untuk mencegah terjadinya politik dinasti yang banyak menimbulkan kasus korupsi.

"Definisi petahana seharusnya adalah orang terakhir yang menduduki jabatan kepala daerah. Ketentuan tidak punya konflik kepentingan harus dipahami agar pelaksanaan pilkada fair dan adil untuk semua orang, bukan untuk membatasi hak politik," kata Fadli.

Saat ini, setidaknya ada empat kepala daerah yang telah mundur dari jabatannya, yakni Wali Kota Pekalongan, Bupati Ogan Ilir, Bupati Kutai Timur, dan Wakil Wali Kota Sibolga. Mundurnya empat kepala daerah tersebut ditengarai untuk meloloskan keluarga dan kerabatnya yang ingin maju sebagai calon kepala daerah pada pilkada serentak 2015. Adapun pendaftaran pilkada serentak akan berlangsung pada 26 Juli 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com