JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua pejabat daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, sebagai tersangka. Keduanya adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Musi Banyuasin Faisyar.
"Kemudian juga ditemukan dua alat bukti yang cukup, SF (Syamsuddin Fei) Kepala DPPKAD Kabupaten Musi Banyuasin dan F (Faisyar) Kepala Bappeda sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (20/6/2015).
Mereka disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junco Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut Johan, kedua pejabat daerah ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberikan uang kepada anggota DPRD Musi Banyuasin terkait pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Musi Banyuasin 2015.
Sebagai pihak penerima suap, KPK menjerat anggota DPRD Bambang Karyanto (PDI-Perjuangan) dan Adam Munandar (Partai Gerakan Indonesia Raya). (baca: Ditangkap KPK, Dua Anggota DPRD dan Pejabat Daerah Muba Jadi Tersangka)
KPK telah memeriksa empat tersangka dan empat pihak lainnya di Mako Brimob Sumsel. Mereka diperiksa setelah tertangkap tangan pada Jumat (19/6/2015) malam.
Tangkap tangan dilakukan di kediaman Bambang di Jalan San Jaya, Kota Madya Palembang, Sumsel. Dalam proses tangkap tangan itu, KPK menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp 2,56 miliar. (baca: Tangkap Tangan di Muba, KPK Sita Rp 2,56 Miliar)
Johan menyampaikan, menurut dugaan sementara, pemberian uang ini bukan yang pertama.
"Ini bukan yang pertama dan untuk mengesahkan APBD, ini sudah beberapa kalinya," ujar Johan.
Selanjutnya, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu akan diterbangkan dari Palembang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.