JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Banyuasin Bambang Karyanto (PDI-Perjuangan) dan Adam Munandar (Partai Gerakan Indonesia Raya) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan pada Jumat (19/6/2015) malam.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD tersebut beserta lima orang lainnya. Pemeriksaan berlangsung di Mako Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
"Hasil pemeriksaan ditemukan dua alat bukti yang cukup, diduga tindak pidana korupsi di mana disimpulkan bahwa BK (Bambang Karyanto) anggota DPRD Muba, kemudian AM (Adam Munandar) anggota DPRD Muba ditetapkan sebagai tersangka," kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (20/6/2015).
Diduga, kedua anggota DPRD ini menerima suap berkaitan dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Musi Banyuasin 2015.
"Pembahasan (RAPBD)-nya masih dalam proses," tambah Johan.
Nilai uang yang dijadikan barang bukti kurang lebih Rp 2,56 miliar. Menurut Johan, keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dugaan sementara, pemberian uang kepada anggota DPRD tersebut bukan pertama kalinya. (baca: Tangkap Tangan di Muba, KPK Sita Rp 2,56 Miliar)
Sebagai pihak pemberi uang, KPK menetapkan Kepala Dinas Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Musi Banyuasin Faisyar sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.