JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Populi Center Nico Harjanto meminta Presiden Joko Widodo lebih tegas terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
"Lebih tegasnya itu misalnya dengan memberi instruksi ke Menteri Hukum dan HAM (Yasonna Laoly) untuk mengawal komitmen penguatan KPK," ujar Nico kepada Kompas.com, Jumat (19/6/2015) pagi.
Bahkan, kata dia, seharusnya poin yang direvisi bukan seperti yang direncanakan saat ini. Pasalnya, ada beberapa poin yang diusulkan diubah dianggap dapat memperlemah kewenangan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Isu yang menjadi sorotan publik dalam rencana revisi UU KPK, yakni poin terkait pengetatan kewenangan penyadapan, dibentuknya dewan pengawas KPK dan diatur kembali mengenai pengambilan keputusan yang kolektif kolegial.
Secara teknis, yang dibutuhkan KPK misalnya menambah kewenangan untuk mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri, membuka kantor di daerah, merekrut jaksa-jaksa terkait penuntutan, penguatan posisi pimpinan KPK, hingga mengatur supervisi perkara megakorupsi yang ditangani penegak hukum lain.
"Harusnya diusulkan juga soal penambahan instrumen dan kewenangan KPK sekaligus penguatan KPK secara kelembagaan," lanjut Nico.
Nico percaya Jokowi masih berkomitmen untuk memperkuat KPK. Ia mengingatkan bahwa mewujudkan negara yang bebas korupsi merupakan salah satu poin dari Nawa Cita. (baca: Johan Budi Yakin Jokowi Tak Akan Lemahkan KPK melalui Revisi UU)
Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebelumnya mengatakan bahwa Presiden sudah menyatakan pemerintah tidak ingin merevisi UU KPK. Usulan revisi akhirnya datang dari DPR. (baca: Mensesneg: Revisi UU KPK Usulan DPR, Pemerintah Enggak Bisa "Ngapa-ngapain")
"Jadi Presiden sudah sampaikan, Presiden tegaskan tidak ada niatan untuk melakukan revisi tentang UU KPK. Itu masuk dalam insiaitif DPR, karena masuk inisiatif DPR maka pemerintah enggak bisa ngapa-ngapain," kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Rabu (17/6/2015).
Ketua DPR Setya Novanto meminta agar revisi UU ini tidak langsung dikaitkan dengan usaha pelemahan KPK. Ia meyakini, revisi UU ini akan semakin meningkatkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi ke depannya. (baca: Ketua DPR: Revisi UU Bukan untuk Lemahkan KPK)
"Ini bukan pelemahan, tapi penyempurnaan," kata Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.