JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/6/2015) sore. Pemanggilan Yasonna itu terkait rencana pemerintah melakukan revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Soal revisi itu, Presiden hari ini akan panggil Menkumham," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Kepresidenan, Rabu siang.
Pratikno belum mau mengungkap sikap atau instruksi Presiden soal revisi UU KPK. Dia hanya menjelaskan, kemungkinan pertemuan Presiden dengan Yasonna itu akan dilakukan sore hari ini. (baca: Pimpinan DPR: Jangan Dipersepsikan Kita Mengurangi Kewenangan KPK)
Sebelumnya, Yasonna mengajukan revisi UU KPK agar masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015. Yasonna menilai bahwa pelaksanaan UU KPK masih menimbulkan masalah yang menyebabkan terganggunya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. (baca: Johan Budi Yakin Jokowi Tak Akan Lemahkan KPK melalui Revisi UU)
"Undang-undang ini sudah masuk dalam long list Prolegnas 2015-2019 sebagai inisiatif DPR dan perlu didorong untuk dimajukan sebagai prioritas 2015," kata Yasonna.
Menurut Yasonna, setidaknya ada lima peninjauan yang harus dilakukan dalam revisi UU KPK ini. Pertama, kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM, yaitu hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses pro justitia. (baca: Ketua KPK Usulkan Revisi UU Mencakup Izin Penghentian Penyidikan)
Kedua, peninjauan terkait kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung. Ketiga, dewan pengawas perlu dibentuk untuk mengawasi KPK dalam menjalankan tugasnya.
Keempat, perlu ada pengaturan mengenai pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan. Kelima, mengenai penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.