JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyambut baik usulan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia meyakini, revisi UU ini akan semakin meningkatkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi kedepannya.
Taufik meminta agar pengajuan revisi UU ini tidak langsung dikaitkan dengan usaha pelemahan KPK. (baca: Johan Budi Yakin Jokowi Tak Akan Lemahkan KPK melalui Revisi UU)
"Jangan kemudian dengan revisi ini dipersepsikan DPR mengurangi kewenangan KPK," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Taufik menilai wajar revisi UU KPK dilakukan karena sudah cukup berumur. Taufik menjelaskan, suatu UU pasti mengalami proses revisi seiring perkembangan zaman.
"UU yang sudah 3 tahun 4 tahun apabila ada perkembangan situasi dan kondisi di lapangan selalu mesti disesuaikan dan direvisi. Jadi bukan KPK saja karena sudah masuk roh proses di Baleg dan pemerintah," ucap Wakil Ketua Umum PAN ini.
Lolos atau tidaknya niat pemerintah untuk mengubah UU KPK, lanjut Taufik, tergantung dari pandangan tiap fraksi di DPR. Jika disetujui oleh mayoritas fraksi, maka revisi akan dilakukan. Taufik meminta semua fraksi konsisten dengan sikapnya. (baca: Ketua KPK Usulkan Revisi UU Mencakup Izin Penghentian Penyidikan)
"Jangan ada kesepakatan internal setuju, tapi respons publik tak bersahabat lalu balik badan. Yang penting konsistensi fraksi dalam ambil putusan dalam proses revisi KPK," ucap Taufik.
Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengajukan revisi atas UU KPK untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015. (baca: Indriyanto Anggap Revisi UU KPK Akan Kerdilkan Kewenangan KPK)
"Undang-Undang ini sudah masuk dalam 'longlist' Prolegnas 2015-2019 sebagai inisiatif DPR dan perlu didorong untuk dimajukan sebagai prioritas 2015," kata Yasonna saat rapat dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Setidaknya, kata dia, ada lima peninjauan yang harus dilakukan dalam revisi UU KPK ini. Pertama, mengenai kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM.
Kedua, peninjauan terkait kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung.
Ketiga, perlu dibentuk pula dewan pengawas untuk mengawasi KPK dalam menjalankan tugasnya. Keempat, perlu diatur mengenai pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan. Terakhir, perlu diatur mengenai penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.