Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Suram Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 13/06/2015, 15:00 WIB


Oleh: Riana Ibrahim dan M Fajar Marta

JAKARTA, KOMPAS - Kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi versus Polri yang berujung pada penetapan tersangka terhadap pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, seolah menjadi titik balik perjuangan antikorupsi. Kisruh itu ibaratnya telah mendorong Pandora, dewi dalam mitologi Yunani, membuka kotak terlarang sehingga mendatangkan berbagai bencana dalam upaya pemberantasan korupsi.

Gelombang tsunami yang mengalahkan semangat anti korupsi, misalnya, terjadi pada kasus-kasus praperadilan. Dengan alasan penemuan hukum (rechtsvinding), lembaga praperadilan membatalkan status tersangka pada beberapa pejabat yang diduga melakukan korupsi.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dari tujuh permohonan praperadilan, tiga di antaranya dikabulkan. Mereka adalah tersangka kasus gratifikasi, yaitu Komisaris Jenderal Budi Gunawan, kemudian tersangka kasus keberatan pajak PT Bank Central Asia, yaitu mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo, dan tersangka kasus PDAM Makassar, yaitu mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

Dalam putusannya, tiga hakim yang mengalahkan KPK, yaitu Sarpin Rizaldi, Haswandi, dan Yuningtyas Upik Kartikawati, memberikan pertimbangan yang menimbulkan kontroversi. Sebelumnya, KPK selalu menang dalam sidang praperadilan.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang dibesut sejumlah LSM semacam LBH Jakarta, YLBHI, ILR, ICW, dan MaPPI FHUI menilai Haswandi telah memutus di luar kewenangannya dalam pemeriksaan prosedur penetapan tersangka.

Pasalnya, Haswandi menilai penyidikan KPK tidak sah karena penyelidik dan penyidik yang menangani perkara korupsi bersangkutan dianggap tidak berwenang. Padahal, seperti diatur jelas dalam Pasal 43 dan Pasal 45 UU KPK, lembaga anti rasuah itu berwenang mengangkat serta memberhentikan penyelidik dan penyidik secara mandiri.

Putusan Haswandi dinilai bisa menjadi bom waktu pemberantasan korupsi dan menimbulkan kekacauan hukum. Para terpidana perkara korupsi akan menjadikan putusan praperadilan Haswandi sebagai bukti baru (novum) dalam mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Sementara itu, para tersangka KPK yang perkaranya saat ini belum dilimpahkan ke pengadilan juga akan melakukan upaya permohonan praperadilan agar status tersangkanya hilang dan dibebaskan.

Karena itu, menurut Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, putusan praperadilan berpotensi menjadi ancaman serius bagi KPK dan pemberantasan ko- rupsi. Hal ini akan menghabiskan waktu dan tenaga KPK dalam menangani perkara korupsi karena fokus kerja KPK diganggu oleh banyaknya permohonan peninjauan kembali atau permohonan praperadilan yang diajukan para tersangka korupsi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com