"Pengertian dapat bergantian yang bisa (menunjuk) hanya presiden," kata Moeldoko di Pusdikav, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (9/6/2015).
Lebih lanjut, Moeldoko menambahkan, presiden memiliki hak mutlak dan tak boleh diintervensi untuk menentukan orang yang akan menjabat panglima TNI. Dengan catatan, kandidat tersebut sudah memenuhi syarat.
"Di sana muncul hak prerogatif presiden. Panglima tidak bisa berkomentar lagi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.