"Ketika kita melihat lahan yang tidak termanfaatkan di daerah premium, saya pikir ada baiknya kita berikan semacam punishment untuk adanya PBB progresif, dikenakan pajak lima kali misalnya," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Menurut Ferry, ia telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak terkait rencana tersebut. Ia mengklaim Menkeu Bambang Brodjonegoro menyetujui meski belum masuk pada pembicaraan yang lebih serius.
Jika lahan kosong di lokasi premium dimanfaatkan, kata Ferry, secara otomatis juga akan memberi dampak pada terciptanya lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat. Dalam posisi inilah pemerintah ingin memastikan tidak ada lahan di daerah premium yang tidak dimanfaatkan khususnya untuk menambah pendapatan secara ekonomi.
"Semangatnya adalah jangan ada pihak yang menyia-nyiakan. Ketika ada tanah di daerah premium, kita tahu itu mahal tapi tidak dimanfaatkan, itu kan penyia-nyiaan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.