Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat: Kalau SBY Mau, Sudirman Said Bisa Dituntut Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 23/05/2015, 18:09 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan juru bicara Partai Demokrat Rachland Nashidik menilai, pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said terkait mafia migas dan Petral merupakan fitnah kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut dia, bisa saja SBY menuntut Sudirman dengan dugaan pencemaran nama baik.

"Kalau Pak SBY mau, Menteri Said bisa dituntut dijerat pencemaran nama baik. Tetapi belum diambil langkah itu," ujar Rachland di Jakarta, Sabtu (22/5/2015).

Menurut Rachland, Said dapat dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai penistaan dan fitnah. Oleh karena itu, Sudirman diminta segera meminta maaf kepada SBY atas ucapannya tersebut.

Tak hanya itu, Presiden Joko Widodo juga diminta turun tangan untuk mendisiplinkan Sudirman. Rachland mengatakan, Jokowi juga harus terbuka apakah pernyataan Sudirman diamini oleh dia atau tidak.

"Penting bagi Presiden Joko Widodo secara terbuka menjelaskan sikapnya, apakah ia merestui atau mengecam kejahatan yang dilakukan pembantunya itu," kata politisi Partai Demokrat itu.

Dia mengatakan, langkah ini perlu dilakukan agar Jokowi terlepas dari anggapan bahwa konflik tersebut sengaja diciptakan sebagai pengalihan isu.

Menurut dia, saat ini perhatian publik yang semula menyorot kebijakan pemerintah di bidang ekonomi, kini beralih kepada wacana yang dihembuskan Sudirman.

"Bagaimana pun juga, seorang pemimpin harus mengambil tanggungjawan atas kesalahan anak buahnya," kata Rachland.

Dalam sebuah acara diskusi beberapa waktu lalu, Sudirman menyatakan bahwa pada masa pemerintahan Presiden SBY, pembenahan mafia Migas kerap berhenti di meja kerja Presiden.

"Beliau (Jokowi) bertanya banyak hal termasuk soal mafia. Saya jawab, Pak sebetulnya dahulu banyak inisiatif baik dari Pertamina. Namun selesai di sini. Di mana? Di Kantor presiden karena Presiden (SBY) tidak mendukung," kata Sudirman.

Pernyataan Sudirman itu lalu direspons SBY di akun Facebook-nya. Dia menegaskan, saat dirinya menjabat, tidak pernah ada pengajuan agar Petral dibubarkan.

"Tidak ada yang mengusulkan ke saya agar Petral dibubarkan. Saya ulangi, tidak ada. Kalau ada, pasti sudah saya tanggapi secara serius," tulis SBY.

SBY kemudian menyebut bahwa dia serius dalam memberantas mafia migas. "Pasti saya respons. Tidak mungkin berhenti di meja saya," tulis SBY.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com