JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Bonaran dinyatakan bersalah karena menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Tapanuli Tengah pada 2011.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raja Bonaran Situmeang berupa pidana penjara selama empat tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta," ujar hakim ketua Moch Muchlis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Hal yang memberatkan putusan, yaitu Bonaran dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Bonaran sebagai bupati yang berlatar belakang pengacara dianggap tidak dapat memberikan contoh penegakan hukum yang baik.
"Hal yang meringankannya terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, sudah berjasa di Kabupaten Tapanuli Tengah, dan belum pernah dihukum," kata hakim Muchlis.
Bonaran terbukti menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar terkait sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.
Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangi oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan.
Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.
Meski demikian, Akil sebenarnya tidak termasuk dalam susunan hakim panel. Panel untuk sengketa pilkada saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.