Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fuad Amin Salahkan Kondisi Rutan KPK Atas Penyakitnya

Kompas.com - 07/05/2015, 13:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD Bangkalan nonaktif Fuad Amin Imron mengatakan, saat ini ia tidak dalam kondisi yang prima untuk menghadapi sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia mengaku telah lama mengidap sejumlah penyakit seperti penyakit prostat dan gangguan jantung.

Menurut Amin, kondisi kesehatannya kian menurun akibat kondisi rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi yang kurang kondusif untuk ditinggali. Rumah tahanan KPK berada di lantai 9 gedung KPK. Di atas rumah tahanan tersebut, terdapat sebuah lapangan dan mesin lift yang terus menyala.

"Di atas kami ada tiga mesin raksasa, besar-besar untuk mengangkat lift. Tiap subuh (mesinnya) menggelegar, jantung saya berdebar," ujar Fuad di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Fuad mengatakan, kondisi itu memperparah penyakit jantungnya yang telah dipasangi empat ring. Ditambah lagi dengan bunyi gesekan mesin-mesin tersebut, ia mengaku penyakit vertigonya kambuh.

"Mau konsen ke sidang, tapi saya punya vertigo. Saya merasa kalau ada gesekan (mesin), saya bisa jadi keripik," kata Fuad.

Selain itu, Fuad merasa letak ketinggian rutan KPK kerap membuatnya pusing. Fuad juga mengeluhkan penyakit katarak di matanya dan meminta dioperasi.

"Mata kanan sudah operasi katarak, kalau kiri itu belum. Mohon waktu operasi katarak. Kalau di tahanan itu tidak bisa berkonsentrasi di pengadilan," ujar Fuad.

Penasihat hukum Fuad, Rudi Alfonso, mengatakan telah mengajukan surat terkait kesehatan Fuad. Ia juga mengajukan permohonan pemindahan rumah tahanan. Namun, jaksa Pulung Rinandoro berkeberatan atas permintaan tersebut.

"Kalau memindahkan, kami keberatan. Kami akan melakukan pengawasan khusus, baik itu kesehatan, pengamanan," kata Pulung.

KPK menjerat Fuad dengan tiga sangkaan tindak pidana korupsi. Fuad selaku Ketua DPRD Bangkalan saat itu diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura, Jawa Timur, dan proyek-proyek lainnya. Dalam kasus ini, pasal yang disangkakan 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketika menjadi Bupati Bangkalan periode 2003-2008 dan 2008-2013, Fuad diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura, Jawa Timur, dan perbuatan penerimaan lainnya. Dalam sangkaan kedua, Fuad dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikorjuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sangkaan ketiga, KPK menjerat Fuad dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Adapun pasal yang disangkakan kepada Fuad adalah Pasal 3 UU No 8/2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU No 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com