JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK R Yudi Ramdan Budiman menilai, koordinasi antara Kementerian Tenaga Kerja dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) terkait TKI masih lemah. Masih adanya perbedaan proses rekrutmen calon TKI antara kedua lembaga itu, merupakan salah satu contohnya.
"Masih lemah di proses tumpang tindih tadi. Ini harus diselaraskan dulu," kata Yudi saat memberikan keterangan di kantornya, Rabu (6/5/2015). (Baca: Sejak 2011, BPK Rekomendasikan Moratorium Pengiriman TKI ke Timur Tengah)
Ia menjelaskan, jika di Kementerian Tenaga Kerja, setiap calon TKI yang ingin bekerja di luar negeri diwajibkan untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu ke dinas tenaga kerja. Nantinya, Perusahaan Penyalur TKI Swasta (PPTKIS) akan mengambil data calon TKI itu di dinas tenaga kerja. (Baca: Menaker Hentikan Penempatan TKI di 21 Negara di Timur Tengah)
Sementara, mekanisme yang berlaku di BNP2TKI yaitu proses rekrutmen calon TKI dilaksanakan terlebih. Kemudian, setelah rekrutmen dilaksanakan, kemudian BNP2TKI melakukan proses pendataan calon TKI.
"Nah perbedaan ini kan menyulitkan bagi calon TKI dan tentu saja menyulitkan kita untuk mengawasi," kata dia. (Baca: Kemenlu: Banyak TKI yang Kurang "Well Prepared")
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.