JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso menampik menerbitkan surat perintah untuk menangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
"Tidak ada, tidak ada surat perintah dari saya," ujar Budi di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Budi mengatakan, penangkapan hingga penahanan merupakan murni keputusan dari penyidik. Ia mengaku mengetahui informasi dari para penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum bahwa Novel akan ditangkap. (Baca: Novel Baswedan: Jika Rumah Saya Empat, Saya Berikan kepada yang Menemukan)
"Yang ada, tim menyampaikan ke saya bahwa akan ada itu (penangkapan)," ujar Budi.
Sebelumnya, kuasa hukum Novel, Muhamad Isnur, mempertanyakan salah satu dasar penangkapan kliennya. Salah satu dasar penangkapan ini adalah Surat Perintah Kabareskrim Polri Nomor Sprin/4132/Um/IV/2015/Bareskrim tanggal 20 April 2015. (Baca: Novel Baswedan: Ini Kriminalisasi)
"Masa, dasar penangkapan Novel Baswedan atas perintah Kabareskrim sih, mana ada itu? Ini menyiratkan bahwa peran subyektif pimpinan mengintervensi jalannya penyidikan di Polri," ujar Isnur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.