Victor menyebutkan, salah satu ketidaklayakannya adalah tidak tercantumnya nama-nama penyidik KPK yang menangani perkara itu.
"Kan sebelumnya tidak ada nama penyidiknya dan lain-lain, makanya kami koordinasi terus ya dengan KPK. Ingat, penegak hukumg itu harus sinergis," ujar Victor, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (1/5/2015).
Setelah berkoordinasi, Polri telah mendapatkan nama-nama penyidik yang menangani kasus Budi.
"Kami telah mendapatkan nama -nama penyidik yang menetapkan BG sebagai tersangka," ujarnya.
Namun, Victor enggan menyebutkan siapa saja nama penyidik KPK yang menangani perkara Budi. Dengan didapatkannya nama-nama penyidik itu, kata Victor, akan memudahkan gelar perkara bersama antara Polri, KPK, Kejaksaan Agung dan para ahli hukum.
"Pasti gelar perkara bersama. Tapi waktunya saja ya yang harus disepakati bersama antara kita (Polri), KPK, Kejaksaan agung dan ahli-ahli hukum itu. Kami maunya semua datang," ujar Victor.
Sementara itu, mengenai keinginan Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso yang akan memerkarakan penyidik-penyidik KPK yang menetapkan Budi sebagai tersangka jika gelar perkara bersama menyatakan berkas itu tidak layak, Victor enggan berkomentar. Dia menyerahkannya kepada Kabareskrim.
Sebelumnya, Polri akan melaksanakan gelar perkara dugaan tindak pidana gratififkasi Komjen Budi Gunawan pada 14 April lalu. Namun, gelar itu ditunda karena banyak undangan yang tidak dapat hadir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.