Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Perkara Kasus Budi Gunawan Belum Jelas

Kompas.com - 28/04/2015, 09:53 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Polri belum juga menjadwalkan agenda gelar perkara bersama kasus yang dituduhkan kepada Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pihak Bareskrim Polri beralasan masih berusaha agar semua pihak terkait bisa hadir dalam gelar perkara nantinya.

"Belum, belum, belum pasti. Sabar saja dulu," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak di Jakarta, Senin (27/4/2015).

Victor sebelumnya menyebut gelar perkara akan dilaksanakan akhir April 2015 setelah batal pada Selasa (14/4/2015). Gelar perkara bersama itu ditunda lantaran banyak undangan yang tidak dapat hadir. (Baca: Polri Batalkan Agenda Gelar Perkara Budi Gunawan)

Kini, Victor berdalih, belum jelasnya agenda gelar perkara bersama karena Polri ingin gelar perkara nantinya berjalan lancar tanpa hambatan. Penyidik perlu mengonfirmasi kehadiran para undangan, yakni pimpinan KPK, Kejaksaan Agung, dan para ahli hukum.

"Sekarang kita telepon dulu satu per satu, tanya mereka bisa hadir enggak? Kita maunya hadir semua," ujar Victor.

Budi Gunawan tetap dilantik sebagai Wakil Kepala Polri meskipun gelar perkara bersama belum dilakukan. Polri mengklaim bahwa Budi bersih dari dugaan korupsi seperti yang disangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK melimpahkan perkara Budi ke kejaksaan setelah hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi tidak sah. Sarpin, dalam putusan praperadilan, menganggap KPK tidak berwenang mengusut kasus tersebut.

Proses praperadilan tersebut tidak sampai menyentuh materi perkara, seperti penyampaian bukti-bukti yang dimiliki KPK. Komisi Yudisial masih menangani soal putusan Sarpin. (Baca: Bagir Manan: Putusan Hakim Sarpin Nekat Benar!)

KPK sebelumnya merasa memiliki cukup bukti bahwa Budi terlibat kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. (Baca: Bambang Widjojanto Tetap Yakin Budi Gunawan Bersalah)

Belakangan, kejaksaan melimpahkan kasus Budi ke Polri. Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso lalu menyebut bahwa berkas perkara Budi tidak layak untuk dilanjutkan. Hal itu berdasarkan kesimpulan sementara penyidik Polri. (Baca: Penyidik Polri Simpulkan Berkas Kasus Budi Gunawan Tak Layak Dilanjutkan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com