Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golnya Perppu KPK Dinilai Jadi Bukti Komunikasi DPR-Pemerintah Membaik

Kompas.com - 24/04/2015, 23:31 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi DPR, Muhammad Misbakhun menilai, lolosnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi undang-undang, merupakan catatan tersendiri bagi hubungan DPR dan pemerintah. Menurut dia, hal tersebut menandakan saat ini komunikasi antara pemerintah dan DPR sudah semakin membaik dan siap untuk melakukan berbagai kerja sama.

"Keinginan-keinginan pemerintah bila dijelaskan dengan baik kepada DPR dan dilihat dengan logika yang masuk akal, maka akan dapat diterima oleh DPR," kata Misbakhun usai paripurna pengambilan keputusan mengenai perppu KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/4/2015).

Misbakhun mengatakan, DPR memang masih memberikan beberapa catatan untuk menyetujui perppu ini menjadi undang-undang. Namun, dia meyakini, catatan-catatan yang diberikan tersebut nantinya akan kembali dibahas dengan baik bersama pemerintah di dalam program legislasi nasional.

Politisi Partai Golkar ini mengakui, pada masa sidang ke-III, prolegnas tak menghasilkan RUU apapun untuk disahkan sebagai undang-undang. Namun, masa sidang berikutnya dengan waktu yang lebih panjang akan dimanfaatkan DPR dan Pemerintah dengan sebaik-baiknya.

"Pembahasan RUU di masa sidang yang akan datang akan lebih konkret," ujarnya.

Perppu KPK diterbitkan Presiden Joko Widodo untuk mengangkat tiga pimpinan sementara KPK, yakni Taufiqurrahman Ruki, Johan Budi dan Indriarto Seno Adji. Ketiganya ditunjuk Presiden untuk mengisi kekosongan setelah dua komisoner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Ada pun satu pimpinan KPK lainnya, Busyro Muqqodas telah memasuki masa pensiun pada Desember 2014.

Dengan lolosnya perppu ini menjadi undang-undang, maka tiga pimpinan sementara KPK tersebut akan resmi menjabat sebagai pimpinan tetap. Meski menyetujui perppu ini, Komisi III memberikan beberapa catatan dan meminta UU KPK segera direvisi. (baca: Setujui Perppu KPK, Komisi III Usulkan Bentuk Komite Etik Tetap)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com