Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badrodin: Tidak Ada "Matahari Kembar" di Polri, Saya yang Pegang Komando

Kompas.com - 22/04/2015, 12:40 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti memastikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan akan dilantik sebagai wakil kepala Polri pada Rabu (22/4/2015) sore. Badrodin meyakini tak akan ada "matahari kembar" di pimpinan Polri setelah Budi Gunawan menjadi wakil kepala Polri.

"Tidak ada ('matahari kembar'). Saya Kapolri, saya yang pegang komando. Semua ikut perintah saya," kata Badrodin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu siang.

Kekhawatiran akan adanya "matahari kembar" muncul karena Budi Gunawan sebelumnya sempat dicalonkan sebagai kepala Polri. Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan tidak melantik Budi sebagai kepala Polri karena masalah hukum.

Meski begitu, Badrodin mengatakan, Budi Gunawan tetap merupakan perwira tinggi Polri terbaik yang layak dipilih sebagai wakil kepala Polri. (Baca: BG Dicalonkan Jadi Wakapolri, Komitmen Antikorupsi Jokowi Diragukan)

"Itu sudah dibicarakan dan menjadi satu bahan pertimbangan anggota Wanjakti sehingga dari semua masukan itu sudah dibahas bersama, dan sudah diputuskan dan itu yang menurut internal seluruh Wanjakti ini terbaik," ucap Badrodin.

Terkait gelar perkara kasus Budi Gunawan yang hingga kini belum dilakukan oleh Bareskrim Polri, Badrodin enggan mengomentarinya.

"Silakan tanya ke Bareskrim," ucap dia.

Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya menolak jika Budi Gunawan menjabat wakil kepala Polri. Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil yang juga Ketua Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengatakan, jika Budi menjadi wakil kepala Polri, hal itu akan berpotensi memunculkan "matahari kembar" di tubuh Polri.

"Jika Budi Gunawan dilantik menjadi wakil kepala Polri, hal itu akan memunculkan 'matahari kembar' atau dua kepemimpinan dalam satu institusi Polri. Masing-masing pemimpin memiliki anak buahnya sendiri-sendiri," kata Emerson di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2015).

KPK sebelumnya merasa memiliki cukup bukti bahwa Budi terlibat kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. (Baca: Budi Gunawan: Ini Pembunuhan Karakter!)

Namun, hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. KPK juga dianggap tidak berwenang mengusut kasus itu. (Baca: Bambang Widjojanto Tetap Yakin Budi Gunawan Bersalah)

Dampaknya, KPK melimpahkan perkara Budi ke Kejaksaan Agung. Namun, kejaksaan melimpahkannya ke Polri.

Hingga saat ini, kepolisian belum melakukan gelar perkara bersama untuk memutuskan apakah kasus Budi akan dilanjutkan atau tidak. (Baca: Polisi Sudah Punya Kesimpulan Sementara Kasus Budi Gunawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com