Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BG Dicalonkan Jadi Wakapolri, Komitmen Antikorupsi Jokowi Diragukan

Kompas.com - 22/04/2015, 11:21 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting mengatakan bahwa wacana pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai wakil kepala Polri menimbulkan keraguan akan komitmen Presiden Joko Widodo dalam hal pemberantasan korupsi.

Pasalnya, kasus dugaan korupsi yang sempat menjerat Budi Gunawan hingga saat ini belum tuntas.

"Selain kepercayaan yang merosot terhadap institusi kepolisian, komitmen antikorupsi Presiden Joko Widodo juga semakin meragukan," ujar Miko kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2015).

Miko mengatakan, kasus yang melibatkan Budi Gunawan hanya dilimpahkan ke kepolisian dan bukan dihentikan. Artinya, proses hukum terhadap Budi Gunawan masih dan akan terus berlangsung. (Baca: Setara: Pengusulan BG Jadi Wakapolri Kompromi Politik Jokowi dengan PDI-P)

Menurut Miko, akan sangat disayangkan apabila Budi Gunawan tetap dipaksakan untuk dicalonkan sebagai wakil kepala Polri. Pencalonan tersebut, menurut Miko, hanya menimbulkan tanda tanya besar. Publik akan mempertanyakan keistimewaan Budi untuk dipilih sebagai pimpinan Polri, selagi ia masih bermasalah dengan hukum.

Miko mengatakan, dalam pemilihan wakil kepala Polri, peran Presiden sangat strategis. Menurut Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, pejabat bintang dua ke atas, dalam hal ini termasuk jabatan wakil kepala Polri, ditetapkan oleh Kapolri setelah dikonsultasikan kepada Presiden.

Presiden Joko Widodo sebelumnya membatalkan pelantikan Budi Gunawan sebagai kepala Polri meski putusan praperadilan telah membebaskan Budi dari status tersangka.

Menurut Miko, apabila kali ini Presiden memberikan persetujuan bagi Budi Gunawan sebagai wakil kepala Polri, komitmen Jokowi dalam bidang pemberantasan korupsi patut dipertanyakan.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebelumnya mengatakan, Presiden menyerahkan sepenuhnya kepada internal Polri untuk menentukan siapa yang akan mengisi posisi wakil kepala Polri. Menurut Pratikno, Presiden mempersilakan Polri melakukan mekanisme internal.

Adapun Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Anton Charliyan meminta semua pihak harus menghormati siapa pun wakil kepala Polri yang dipilih. (Baca: Polri: Semua Pihak Harus Hormati Siapa Pun Wakapolri)

"Siapa pun wakil kepala Polri, harus dihormati oleh semua pihak. Ini kan kebaikan internal Polri," ujar Anton.

KPK sebelumnya merasa memiliki cukup bukti bahwa Budi terlibat kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. (Baca: Budi Gunawan: Ini Pembunuhan Karakter!)

Namun, hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. KPK juga dianggap tidak berwenang mengusut kasus itu. (Baca: Bambang Widjojanto Tetap Yakin Budi Gunawan Bersalah)

Dampaknya, KPK melimpahkan perkara Budi ke Kejaksaan Agung. Namun, Kejaksaan melimpahkan ke Polri. Kepolisian akan melakukan gelar perkara bersama untuk memutuskan apakah kasus Budi akan dilanjutkan atau tidak. (Baca: Polisi Sudah Punya Kesimpulan Sementara Kasus Budi Gunawan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com