"Bisa disebut begitu jika kisruh internal dalam tubuh partai tidak terselesaikan saat pendaftaran peserta Pilkada," kata Anggota KPU Ida Budhiati di Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Kendati demikian Ida menjelaskan hal tersebut ada dalam rancangan peraturan KPU yang menyebutkan partai yang ada dualisme kepemimpinan tidak bisa mendaftar untuk mengikuti tahapan pemilu.
"Ya ada dalam rancangan peraturan dan itu sudah kami sampaikan secara lisan dalam rapat Panitia Kerja Komisi II," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan hal tersebut ada kemungkinan berubah jika ada kesepakatan di antara dua pihak yang bersengketa.
"Dua pihak itu tidak bisa mendaftar kecuali ada islah di antara keduanya," ujarnya.
Rujukan ke putusan menkumham
Dia menambahkan KPU memiliki kebijakan untuk menjadikan keputusan Kemenkumham sebagai pedoman, karena Undang-Undang Parpol yang menyatakan seperti demikian.
"UU Parpol sediri yang katakan bahwa pergantian kepengurusan didaftarkan pada Kemenkumham. Dan jika keputusan Kemenkumham jadi objek sengketa di lembaga peradilan maka KPU tidak bisa mengabaikan keputusan lembaga hukum tersebut," ujarnya.
Kemungkinan tidak ikut sertanya Parpol dalam Pilkada itu akan dialami dua partai yaitu Golkar dan PPP karena ada dualisme kepemimpinan di dalamnya. Golkar terbagi antara kubu Abu Rizal Bakrie dan Agung Laksono, sedangkan dualisme PPP membagi faksi Djan Faridz dan Romahurmuziy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.