Sementara, KPK berpendapat, proses yang mereka lakukan sudah benar. Di dalam persidangan, Chairul menyatakan, KPK tidak sewajarnya menetapkan Suryadharma sebagai tersangka ketika masih dalam proses penyelidikan. Menurut dia, penetapan tersangka seharusnya dilakukan ketika status kasus sudah ditingkatkan ke penyidikan. (Baca: Saksi Ahli Suryadharma dan KPK Adu Argumen soal Penghitungan Kerugian Negara)
"Yang paling penting terungkap di persidangan bahwa penetapan tersangka SDA itu dilakukan pada tahap penyelidikan," kata Chairul, saat dijumpai seusai persidangan.
Selain itu, ia menilai, penghitungan indikasi kerugian negara yang dilakukan KPK tanpa melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyalahi aturan.
"Kan mereka mengatakan ada kerugian negara, lain kalau suap ya, ada bukti menerima suap, sehingga tidak pakai BPK. Tapi ini kerugian keuangan negara yang ditentukan berdasarkan hasil audit BPK, ternyata hasil penghitungan sendiri," ujarnya.
"Dua dosa besar itu, di penyelidikan tidak berwenang menetapkan tersangka, juga tidak boleh menetapkan tersangka berdasarkan penghitungan sendiri," lanjut Chairul.
Argumentasi KPK
Anggota tim pengacara KPK Nur Chusniah mengatakan, muara dari sebuah proses penyidikan adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntutan. Hal tersebut berdasarkan Pasal 8 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Ketika penyidikan, itu firm sama dengan di KUHAP (soal penetapan tersangka). Namun, kami sudah lebih maju dari KUHAP, ketika kita sudah menemukan peristiwa pidana (saat penyelidikan), calon tersangkanya ada, kenapa tidak harus ditetapkan sebagai tersangka?" kata Nur.
Lebih jauh, ia mengatakan, KPK tak bisa menetapkan seseorang secara sembarangan sebagai tersangka tanpa mengantongi dua alat bukti terlebih dahulu. Dua alat bukti itu diperoleh saat penyelidikan, yang salah satunya adalah indikasi kerugian keuangan negara.
Nur menjelaskan, ketika proses penyelidikan berlangsung, seringkali KPK menemukan bahan bukti berupa kuitansi. Temuan ini kemudian dicek kebenarannya melalui saksi-saksi yang diperiksa.
"Kalau kami bisa menganalisis kuitansi, kemudian keterangan saksi. Kemudian kami juga diperbolehkan menghitung kerugian keuangan negara sendiri dan diujinya ketika persidangan, jadi kan menurut saya bukan sesuatu yang salah," ujarnya.
Pada hari ini, Kamis (2/4/2015), PN Jakarta Selatan akan kembali melanjutkan sidang praperadilan yang diajukan Suryadharma. Ada pun, agenda sidang pada hari ini adalah pemeriksaan bukti milik KPK dan saksi fakta serta saksi ahli yang diajukan tim pengacara Suryadharma dan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.