JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, menghadirkan Deputi Metodologi dan Informasi Statistik BPS, Dudy S Sulaiman, dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2015).
Namun, menurut pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi Nur Chusniah, keterangan Dudy justru menguntungkan KPK.
"Keterangan saksi tidak memiliki kaitan dengan materi pokok praperadilan. Kan seharusnya mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Nur saat ditemui di sela-sela persidangan.
Dalam sidang lanjutan ini, ada dua saksi yang dihadirkan oleh tim pengacara Suryadharma. Selain Dudy sebagai saksi fakta, saksi lainnya yang dihadirkan, yakni pakar hukum pidana Chaerul Huda. Chaerul akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli.
"Mungkin saja saksi berikutnya dari mereka akan menjelaskan, tapi ini kan agendanya dalil penggugat, jadi penggugat membuktikan dalilnya. Padahal, menurut saya, ini tidak menyangkut materi pokok praperadilan," ujarnya.
Sementara itu, dalam persidangan tadi, Dudy hanya menjelaskan mengenai metodologi dan tata cara BPS dalam mendapatkan hasil survei mengenai kepuasan haji terhadap kinerja Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi selama kurun waktu 2010-2013.
Dalam keterangannya, ada perbedaan data survei yang dimiliki BPS dengan data yang diklaim Suryadharma. Di tahun 2013, hasil survei BPS menunjukkan indeks kepuasan haji sebesar 82,69 persen atau masuk predikat memuaskan.
Sementara, klaim Suryadharma, indeks kepuasan haji pada tahun itu sebesar 90 persen atau masuk predikat sangat memuaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.