JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Johnson Panjaitan mengatakan, penetapan status tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sarat muatan politis. Tak hanya itu, ia menduga ada tindakan pelanggaran hukum dalam penetapan status tersangka ini.
"Penetapan status tersangka ini dilakukan secara melawan hukum," kata Johnson saat membacakan permohonan praperadilan Suryadharma Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).
Sidang hari ini merupakan sidang perdana. Semestinya, sidang tersebut digelar Senin (30/3/2015) kemarin. Namun, hakim tunggal Tati Hadiati memutuskan untuk menundanya lantaran tim Biro Hukum KPK tak dapat menunjukkan surat kuasa dan surat tugas asli untuk menghadapi persidangan.
Johnson menjelaskan, Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag Tahun 2012-2013 pada 22 Mei 2014. Penetapan status tersangka itu hanya berselang dua hari setelah pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum sebagai pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2014.
Kuatnya dugaan unsur politis, kata Johnson, lantaran saat itu Ketua KPK disebut-sebut menjadi salah satu kandidat kuat calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo. Penetapan status tersangka ini, ia menambahkan, berdampak besar pada pencalonan pasangan Prabowo-Hatta. Sebab, Suryadharma sejak awal diketahui sebagai pendukung pasangan nomor urut satu itu.
"Kuatnya ambisi salah satu pimpinan termohon (KPK), telah menjadi rahasia publik. Dan di dalam keterangan Hasto Kristyanto dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan jelas disebutkan di dalam tulisan Rumah Kaca Abraham Samad," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.