JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPD Gede Pasek Suardika menilai, semestinya persoalan internal Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan tidak diseret hingga ke DPR. Menurut dia, konflik dualisme kepemimpinan di dua partai tersebut merupakan persoalan elite, bukan DPR.
"Kalau lihat kualifikasi, ini kan urusan internal. Kemudian dibawa ke lembaga negara. Di situ agak wise sedikit lah. Ini ribut elite yang dibawa ke DPR," ujar Pasek seusai menjenguk rekannya, Anas Urbaningrum, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2015).
Menurut Pasek, sumber masalah soal Golkar dan PPP adalah elite dari partai itu sendiri. Ia mengatakan, sebaiknya masalah itu dibawa ke ranah hukum, daripada mengusulkan penggunaan hak angket DPR terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Paling bagus pengadilan. Apalagi dipegang Pak Yusril (pengacara Golkar kubu Aburizal Bakrie), beliau kan paling menguasai. Kalau pengadilan hasilnya kan langsung berkekuatan hukum tetap dan bisa dipakai langsung oleh kubu yang menang," kata Pasek.
Sementara hak angket, kata Pasek, bermuatan politis dan tidak dapat mengubah keputusan hukum. Sehingga penggunaan hak angket dianggap tidak kuat untuk menyelesaikan masalah Partai Golkar dan PPP.
"Paling merekomendasi Presiden untuk diganti menterinya. TUN-nya (Tata Usaha Negara) tidak kuat," ujar mantan Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu.
"Jadi, lebih baik (DPR) garap APBN, baik fungsi pengawasan daripada waktu habis ngurusin masalah ribut orang elite," lanjut Pasek.
Hak angket digulirkan Partai Golkar kubu Aburizal bersama fraksi yang tergabung dalam KMP. Mereka menganggap Menkumham telah bertindak sewenang-wenang dengan mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono. (Baca: Fadli Zon: Kalau Saya Presiden, Saya Pecat Yasonna Hari Ini)
KMP juga mempermasalahkan keputusan Menkumham yang sebelumnya mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy. (Baca: Kubu Agung Disahkan, Fraksi Parpol di KMP Pastikan Gunakan Hak Angket)
Yasonna merasa, pengesahan kepengurusan Agung sudah sesuai dengan undang-undang. Karena itu, ia siap menghadapi proses hukum yang dilakukan oleh kubu Aburizal. (Baca: Merasa Benar, Menkumham Persilakan Kubu Aburizal Gugat Keputusannya ke PTUN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.